Mugiyati Mugiyati, Mugiyati
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 Perspektif Hukum Ekonomi Islam Mugiyati, Mugiyati
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 6 No 1 (2016): April 2016
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.435 KB) | DOI: 10.15642/ad.2016.6.1.158-187

Abstract

Abstract: In 2015, the ministry of marine and fishery issued the prohibition of certain fishing technique. The prohibition to use trawls and siene nets in sea fishery by the minister of marine and fishery has resulted in pros and cons. This ban, which is based on the Regulation of minister of marine and fishery No. 2/2015 has caused discontent among local fishermen, for instance in Palang, tuban, East Java. They temporarily stopped the operation which in turn causes economic repercussions, such as unemployment and reduction of income. This economic downturn causes social issues as well, such as domestic quarrels, divorce, and crimes. This happens to the fishermen and the ship owners as well. From Islamic perspective, the ban has greater good for protecting the marine resources from harmful fishing techniques so that the nature will be preserved and sea ecosystem is maintained. However, the ban has harmed economic wellbeing and social stability. It is contradictory to the purpose of Islamic economy to create prosperity for human being. Therefore, this ban leads to creation of harm which is can be considered a threat to religion, life, reason, family and economy.Keywords: Regulation of minister of marine and fishery No. 2/2015, Islamic Economic Law Abstrak: Disahkannya PERMEN-KP/2/2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia menuai pro dan kontra. Terbitnya PERMEN-KP No.2 tahun 2015 berimplikasi pada keresahan  sosial masyarakat nelayan, di antaranya masyarakat nelayan Palang Tuban. Mereka menunda sementara untuk tidak melaut, sehingga berdampak terhadap perekonomian mereka, yaitu: pengangguran, kesejahteraan nelayan menurun, dan penghasilan nelayan menurun, yang selanjutnya berimplikasi pada dampak sosial, yaitu; meningkatnya konflik rumah tangga, maraknya perceraian, rawan kriminalitas, pengusaha dan anak buah kapal banyak mengalami keresahan sosial yang berkepanjangan. Tinjauan hukum ekonomi Islam terhadap PERMEN KP No 2 tahun 2015 dari sisi tujuan dalam rangka memproteksi sumber daya laut dari kerusakan relevan dengan prinsip ekonomi Islam yaitu untuk menjaga kelestarian sumber daya dan  keseimbangan alam semesta. Namun jika dilihat dari segi dampak ekonomi dan sosial  yang ditimbulkan, maka pelarangan penangkapan ikan dengan menggunakan cantrang bertentangan dengan tujuan ekonomi Islam yaitu mewujudkan kemaslahatan umat manusia dan lebih mengarah kepada kemudharatan atau kemafsadatan yang semakna dengan perbuatan mengancam agama, jiwa, akal, nasab, dan harta.Kata Kunci: PERMEN KP No 2 tahun 2015, Hukum Ekonomi Islam
Hak Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perspektif ‎Hukum Islam Mugiyati, Mugiyati
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 2 No 2 (2016): Desember
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (705.11 KB) | DOI: 10.15642/aj.2016.2.2.440-471

Abstract

Abstract: Islam gives freedom to people to utilize the public natural resources, because everyone has the irtifâq right namely to use immovable good, whether it belongs to an individual or public property. Common ownership is allowed in Islamic law if an object which is intended and used for the public. The principle of freedom granted by Islam for the right holders to use is not without limit, but constrained by accountability and adherence to sharia. The right holders in using theirs’ is to be in line with the principle of maqâshid al-syarî’ah. On the basis of this principle, they are prohibited to use their rights in excess which lead to infringement and damages to the interests of the others as well as the rights and interests of the general public. Of course, this can be jailed (ta’zîr) by the judge.Keywords: Right holder, natural resources, Islamic law. Abstrak: Islam memberikan kebebasan kepada manusia untuk memanfaatkan sumber daya alam yang bersifat publik, karena setiap orang memiliki hak irtifâq yaitu hak pemanfaatan benda tidak bergerak, baik benda itu milik individu atau milik umum”. Kepemilikan umum dimungkinkan dalam hukum Islam jika suatu benda pemanfaatannya diperuntukan bagi masyarakat umum yang mana masing-masing saling membutuhkan. Prinsip kebebasan yang diberikan Islam bagi pemilik hak untuk mempergunakan haknya bukanlah bebas tanpa batas, namun dibatasi oleh pertanggungjawaban dan kepatuhan pada syariah. Pemegang hak dalam menggunakan haknya harus sejalan dengan maqâshid al-syarî’ah. Atas dasar prinsip ini pemilik hak dilarang mempergunakan haknya secara berlebihan yang menimbulkan pelanggaran hak dan kerugian terhadap kepentingan orang lain maupun terhadap hak dan kepentingan masyarakat umum dan dapat dikenai hukuman penjara (ta’zîr) oleh hakim.Kata Kunci: Hak pemanfaatan, sumber daya alam, hukum Islam.