Karya ilmiah ini membahas mengenai terjadinya pengrusakan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di beberapa tempat di Kota Palu, Permasalahan dalam penelitian ini bagaimanakah penegakan hukum terhadap perusakan Anjungan Tunai Mandiri  di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Palu dan upaya lembaga perbankan dan Kepolisian dalam penanggulangan perusakan mesin Anjungan Tunai Mandiri di Kota Palu. Meode penelitian yaitu empiris.Hasil penelitian ini diketahui bahwa, Penegakan hukum pengrusakan Anjungan Tunai Mandiri tidak optimal karena sebagian besar lembaga perbankan tidak melaporkan ke penegak hukum apabila terjadi pengrusakan karena Anjungan Tunai Mandiri diberikan police line sehingga dapat mengakibatkan kerugian waktu yang cukup lama selama dalam proses penyelidikan dan penyidikan garis polisi tidak dapat dibuka dan upaya penanggulangan perusakan Anjungan Tunai Mandiri di Kota Palu yaitu melalui upaya penal yaitu penegakan hukum pidana untuk membuat efek jera pada pelaku dan upaya non penal, seperti penempatan Anjungan Tunai Mandiri ditempat yang aman, dan peran serta masyarakat. Disaranakan perlunya pihak perbankan melaporkan setiap tindakan pengrusakan Anjungan Tunai Mandiri tampa melihat berat ringannya kerusakan dan perlunya keadaran hukum masyarakat bahwa apapun bentuk pengrusakan baik barang milik pribadi, kelompok dan umum wajib untuk menjaga dan mencegah dari tindakan pengrusakan.