Ratna Syamsiar, Ratna
Dosen Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Lampung

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : PACTUM LAW JOURNAL

PERJANJIAN KREDIT SECARA ELEKTRONIK (STUDI PADA PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), TBK.) Prazada, Farizky Arif; Syamsiar, Ratna; Septiana, Dewi
PACTUM LAW JOURNAL Vol 1, No 03 (2018): Pactum Law Journal
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian kredit secara elektronik yang diselenggarakan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. (selanjutnya disingkat BNI) merupakan layanan perbankan elektronik, berupa fasilitas kredit secara elektronik yang diberikan tanpa agunan kepada nasabah prioritas untuk segala keperluan konsumtif nasabah. Pelaksanaan perjanjian kredit secara elektronik ini harus memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan peraturan lainnya termasuk ketentuan mengenai tanda tangan elektronik yang rentan dengan risiko peretasan.Penelitian ini adalah penelitian normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder, berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta data primer, berupa wawancara narasumber. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian bahwa kebijakan BNI memberikan persetujuan perjanjian kredit secara elektronik adalah berdasarkan Prinsip The Five’s C of Credit dan kebijakan internalnya. Lalu BNI telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 38/POJK.03/2016, meliputi Pasal 1 sampai Pasal 36 Ayat (2). Lalu, tanda tangan elektronik yang digunakan dalam perjanjian ini adalah sah sebagai alat bukti hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UUITE). Perlindungan hukum bagi nasabah dalam perjanjian kredit ini berupa perlindungan data pribadi dari penggunaan tanpa izin, perlindungan oleh penyelenggara sistem elektronik, dan perlindungan dari akses dan interferensi ilegal.Kata Kunci: BNI, Kredit Elektronik, Perjanjian.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG JASA ANGKUTAN OJEK ONLINE DI BANDAR LAMPUNG Hardi, Wendra; Syamsiar, Ratna; nurhasanah, Siti
Pactum Law Journal Vol 2, No 01 (2018): Pactum Law Journal
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengangkutan merupakan bagian penting dalam kehidupan di masyarakat karena berguna untuk mempermudah aktifitas sehari-hari dan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur pada suatu wilayah. Semakin majunya ilmu pengetahuan dan teknologi juga berdampak pada berkembangnya metode pelayanan pengangkutan, diantaranya muncul layanan ojek sepeda motor berbasis online atau ojek online. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian pengangkutan pada ojek online, perlindungan hukum yang diterima oleh penumpang jasa angkutan ojek online, dan upaya penyelesaian sengketa penumpang jika terjadi wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian bersifat deskriptif, pendekatan masalah melalui pendekatan normatif-terapan dengan tipe live case study, serta menggunakan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara. Pengolahan data dilakukan melalui identifikasi data dan sistematika data. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bahwa pelaksanaan perjanjian pengangkutan diawali ketika penumpang memesan layanan ojek online, khususnya Go-jek, kemudian akan dihubungkan pada driver Go-jek. Driver akan segera menjemput penumpang pada titik penjemputan dan memulai pengangkutan. Setelah dimulainya pengangkutan Go-jek, maka dengan sendirinya perlindungan hukum terhadap penumpang juga mulai berlaku. Apabila selama berlangsungnya pengangkutan, Go-jek terjadi persengketaan yang menimbulkan kerugian bagi penumpang, maka dapat diselesaikan melalui Shelter Go-jek.Kata kunci : Go-jek, Driver, Penumpang, Perlindungan Hukum