PACTUM LAW JOURNAL
Vol 2, No 01 (2018): Pactum Law Journal

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG JASA ANGKUTAN OJEK ONLINE DI BANDAR LAMPUNG

Hardi, Wendra (Unknown)
Syamsiar, Ratna (Unknown)
nurhasanah, Siti (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2018

Abstract

Pengangkutan merupakan bagian penting dalam kehidupan di masyarakat karena berguna untuk mempermudah aktifitas sehari-hari dan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur pada suatu wilayah. Semakin majunya ilmu pengetahuan dan teknologi juga berdampak pada berkembangnya metode pelayanan pengangkutan, diantaranya muncul layanan ojek sepeda motor berbasis online atau ojek online. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian pengangkutan pada ojek online, perlindungan hukum yang diterima oleh penumpang jasa angkutan ojek online, dan upaya penyelesaian sengketa penumpang jika terjadi wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian bersifat deskriptif, pendekatan masalah melalui pendekatan normatif-terapan dengan tipe live case study, serta menggunakan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara. Pengolahan data dilakukan melalui identifikasi data dan sistematika data. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bahwa pelaksanaan perjanjian pengangkutan diawali ketika penumpang memesan layanan ojek online, khususnya Go-jek, kemudian akan dihubungkan pada driver Go-jek. Driver akan segera menjemput penumpang pada titik penjemputan dan memulai pengangkutan. Setelah dimulainya pengangkutan Go-jek, maka dengan sendirinya perlindungan hukum terhadap penumpang juga mulai berlaku. Apabila selama berlangsungnya pengangkutan, Go-jek terjadi persengketaan yang menimbulkan kerugian bagi penumpang, maka dapat diselesaikan melalui Shelter Go-jek.Kata kunci : Go-jek, Driver, Penumpang, Perlindungan Hukum

Copyrights © 2018