Rehulina Tarigan, Rehulina
Dosen Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Unila

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelanggaran Hak Cipta Melalui Internet (Studi Kasus: Itar-Tass Russian Agency Melawan Russian Kurier Agency) Tarigan, Rehulina
FIAT JUSTISIA Vol 7, No 1: FIAT JUSTISIA
Publisher : Lampung University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus Itar-Tass Russian Agency melawan Russian Kurier Agency yang berkaitan dengan hak cipta, perkara ini dimulai ketika warga negara Rusia menggandakan dan menyebarluaskan karya sastra warga negara Amerika Serikat, penggandaan ini dilakukan di Inggris dan disebarluaskan di Cina. Dalam Perkara ini terdapat 4 negara, yaitu Rusia (negara pelaku pelanggaran), Amerika Serikat (orang yang hak ciptanya dilanggar), Inggris (tempat terjadinya pelanggaran) serta Cina (tempat penyebarluasan). Apabila warga negara Amerika hendak menuntut ganti rugi kepada warga negara Rusia yang telah melakukan pelanggaran terhadap hak ciptanya, maka kemanakah tuntutan tersebut harus diajukan, Hukum apakah yang akan digunakan oleh hakim dalam menyelesaikan sengketa ini, merupakan permasalahan yang hendak ditemukan jawabnya. Berdasarkan kajian teoretis ditemukan jawaban bahwa peradilan yang berhak menangani perkara ini adalah peradilan Amerika Serikat. Sedangkan untuk menentukan hukum yang digunakan menyelesaikan perkara tersebut, hakim menggunakan kualifikasi bertahap, pada tahap pertama hakim Lex Fori mengunakan hukum atas dasar; karya cipta dalam sengketa adalah hasil karya dari warga Negara Rusia, Karya cipta ini pertama kali dipublikasikan di Rusia dan County of Origin-nya adalah Rusia, setelah hakim Lex Fori memutuskan bahwa hukum Rusia yang di gunakan makan hakim melakukan kulifikasi tahap kedua, pada tahap ini hakim melihat bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan Rusia perkara ini masuk dalam klasifikasi berdasarkan kepemilikan, dan hukum Rusia menunjuk hukum yang belaku bagi kepemilikan adalah hukum pemilik.artinya, hukum Amerikalah yang berwenang untuk itu.Kata kunci : Pelanggaran Hak Cipta, internet dan perdata internasional.