Faris Abrar Firdaus
Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG KEWARGANEGARAANNYA DIPEROLEH MELALUI NATURALISASI Faris Abrar Firdaus; Amalia Diamantina; Amiek Soemarmi
Diponegoro Law Journal Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (906.749 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses naturalisasi di Indonesia serta hak dan kewajiban apa saja yang diperolehnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normative dengan bahan hukum primer dan sekunder, juga spesifikasi deskriptif analitis, dengan pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan teknik wawancara yang ditujukan kepada Ibu Nurul Istiqoma selaku Kepala analisis & pertimbangan pewarganegaraan, dan Bapak Sudaryanto Abdul selaku Kepala Subdirektorat Pewarganegaraan Ditjen AHU Kemenkumham. Hasil penelitian ini dalam pengaturannya terdapat tiga cara melakukan permohonan naturalisasi sesuai Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, pada Pasal 8 permohonan dilakukan dengan cara naturalisasi biasa, Pasal 19 permohonan dilakukan dengan cara perkawinan campuran antar kewarganegaraan, dan Pasal 20 dilakukan atas dasar rekomendasi lembaga terkait yang dipertimbangan DPR dan presiden karena jasa pemohon atau kepentingan negara. Hak dan Kewajiban warga negara Indonesia hasil perolehan naturalisasi sama dengan warga negara Indonesia asli, Namun, terdapat pembatasan terkait hak politiknya yaitu tidak memperoleh hak untuk dipilih sebagai calon presiden dan wakil presiden. Saran dari penulis yaitu peraturan mengenai hak dan kewajiban warga negara hasil perolehan naturalisasi dapat ditambahkan atau dipertegas secara tertulis dalam bahan revisi undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945