I Nyoman Nurjaya
Law Science Doctorate Program Diponegoro University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembangunan Hukum Negara dalam Masyarakat Multikultural: Perspektif Hukum Progresif I Nyoman Nurjaya
Jurnal Hukum Progresif Vol 3, No 2 (2007): Volume: 3/Nomor2/Oktober/2007
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (5.413 KB) | DOI: 10.14710/hp.3.2.16

Abstract

Hukum dalam perspektif antropologi merupakan akti tas kebudayaan yang memiliki tujuan dan fungsi selain sebagai instrumen untuk menjaga ketertiban dan keteraturan sosial, sebagai sarana pengendalian sosial, sebagai alat untuk melakukan rekayasa kehidupan sosial, maka hukum juga dapat difungsikan untuk menjaga, mengukuhkan  dan mengokohkan integrasi bangsa yang memiliki kemajemukan budaya. Untuk memahamiposisi dan kapasitas hukum dalam strukstur masyarakat, maka pertama-tama harus dipahami kehidupan sosial dan budaya masyarakat tersebut secara utuh dan komprehensif. Selain itu, untuk memperoleh pemahaman yang utuh mengenai tujuan, fungsi, dan peran hukum dalam kehidupan masyarakat yang bercorak  multikultural, maka persoalan paradigma pembangunan hukum nasional yang dianut pemerintah juga menjadi bagian yang harus dipelajari keterkaitannya secara komprehensif. Fenomena kemajemukan hukum merupakan fakta hukum dalam masyarakat Indonesia yang bernuansa multikultural. Karrena it, dalam rangka meningkatkan tujuan, fungsi, dan peran hukum dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam rangka memelihara, mengukuhkan, mengokohkan integrasi seluruh komponen anak bangsa, maka tidak ada alasan lagi bagi pemerintah yang sedang berkuasa dan lembaga legislatif untuk segera melakukan reorientasi dan reformasi paradigma pembangunan hukum yang bersifat legal centralism ke anutan pembangunan hukum yang berideologi legal pluralism, bertipe hukum yang responsif dan berkarateristik hukum yang progresif dalam kemasan hukum nasional.