Betsy Anggreni Kapugu, Betsy Anggreni
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DEBITUR Kapugu, Betsy Anggreni
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan an tujuan utuk mengetahui bagaimana kelayakan operasional bank dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi nasabah debitur. Dengan menggunanakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kelayakan operasional bank harus ada izin dari Bank Indonesia sebab pada prinsipnya bank adalah lembaga keuangan yang harus tunduk kepada system dalam Undang-undang Perbankan dimana semua bank harus mendapat izin dari Bank Indonesia. 2. Di dalam Undang-undang Perbankan tidak ada perlindungan hukum bagi nasabah, hanya ada perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan dalam bentuk informasi simpanan. Hal ini merupakan kelemahan dari Undang-undang Perbankan khususnya pengaturan tentang perlindungan nasabah. Kata kunci: Perlindungan hukum, nasabah, debitur.
TANGGUNG JAWAB BANKIR ATAS KREDIT MACET NASABAH Kapugu, Betsy Anggreni
LEX PRIVATUM Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk kegiatan perbankan dan bagaimana tanggung jawab yuridis bankir berkenaan dengan kredit macet yang dialami nasabahnya, dari perspektif perdata maupun pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bentuk kegiatan perbankan yaitu terdiri dari 3 (tiga) kegiatan pokok yakni kegiatan menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan kembali dana yang dihimpun tersebut kepada masyarakat/dunia usaha yang membutuhkan, serta menyediakan layanan jasa-jasa tertentu di bidang keuangan dan perbankan. 2. Tanggung jawab bankir belum di atur secara khusus di dalam Undang-undang perbankan. Untuk menuntut pertanggungjawaban masih memakai aturan-aturan yang bersifat umum seperti Undang-undang Perbankan, KUHPerdata dan Pidana. Belum adanya aturan khusus "lex spesiali" merupakan kelemahan dalam penunrutan pertanggungjawaban bankir bila terjadi kredit macet. Kata kunci: Tanggungjawab, bankir, kredit macet