Abd. Halim Musthofa
IAI-Tribakti Kediri

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Ijtihad Hakim Dalam Penerapan Konsep Contra Legem Pada Penetapan Perkara di Pengadilan Agama: Kajian Perspektif Metodologi Hukum Islam Abd. Halim Musthofa
Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 2 (2019): Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Institut Agama Islam Tribakti Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (772.386 KB) | DOI: 10.33367/legitima.v1i2.917

Abstract

Hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib menjagakemandirian peradilan, bebas dari campur tangan pihakmanapun, tidak diskriminasi dalam menangani suatu perkara.Disamping itu Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahaminilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,agar putusannya sesuai dengan hukum dan rasa keadilanmasyarakat. Untuk itu ia harus senantiasa menaati danmenjunjung tinggi kode etik dan pedoman perilaku hakimsebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Perundangundangan, disamping itu ia harus piawai dan mampu melakukanijtihad dalam penerapan hukum yang mengarah pada ketetapandan penerapan hukum material pada kasus dan perkara misalnyadi Pengadilan Agama. Kemampuan berijtihad seorang hakimdalam perkara tertentu bisa saja tidak harus sepenuhnyamengikuti ketentuan dalam pasal Undang-undang, tetapi bisa sajamengesampingkannya demi memperoleh keadilan yangsubstansial melalui penerapan konsep Contra Legem, namundemikian dalam penggunaan konsep ini mesti denganpertimbangan-pertimbangan yang lengkap sesuai dengan teoriteori dalam metodologi hukum Islam. Untuk itu dalam bahasan inifokus kajiannya adalah metode dan teori apa saja yang menjadidasar pertimbangan hakim dalam penerapan konsep ContraLegem, dan akibat hukum seperti apa yang ditimbulkan dariakibat diterapkannya konsep tersebut. Dalam kajian yangmenggunakan pendekatan Undang-undang dan pendekatan kasusini didapatkan kesimpulan bahwa dasar pertimbangan hakimdalam penerapan konsep Contra Legem adalah kemaslahatanyang sesuai dengan tujuan penetapan hukum dengan menerapkanteori antara lain teori istihsan dengan segala bentuknya dan teorimaslahah, lemudian dengan dasar ini akan didapat kepastianhukum dan keputusan yang adil dan maslahat bagi para pencari keadilan meskipun dengan mengabaikan sementara bunyi teksPeraturan Perundang-undangan, disamping itu dengan tindakancontra legem ini juga bisa memberi peluang bagi hakim untukmemberlakukan syariat Islam yang merupakan nilai-nilai hukumyang hidup di masyarakat Muslim. Dari kesimpulan kajian inidisarankan agar para hakim benar-benar independen, inovatif,peka dan tanggap akan dinamika kehidupan masyarakat pencarikeadilan.Ijtihad Hakim, Contra Legem.