Entri point ajaran Islam yang berkaitan dengan zakat,bukan hanya menunjukkan kepedulian Islam terhadap kaumlemah yang tergolong mustahik, tetapi juga merupakan dimensiketaatan transendental bagi yang menunaikanya. Hal iniditujukkan oleh perintah untuk membayar zakat dengan perintahuntuk mengerjakan shalat. Dua dimensi ibadah yang disatukan,yaitu dimensi spiritual (hablun minalallah) dan dimensi sosial(hablun min anas). Dengan demikian di dalam ibadah zakatterdapat unsur spiritual, unsur material (ekonomi) dan unsursosial.Dari unsur spiritual, zakat merupakan suatu bentukpencucian jiwa dari sifat bakhil dan cinta harta sertamenghindarkan manusia dari kesyirikan. Dari unsur sosial, zakatberorientasi untuk menciptakan harmonisasi kondisi sosialmasyarakat. Dari aspek material (ekonomi), zakat bermanfaatuntuk menghindari penumpukan harta pada segelintir orang,mendistribusikan harta secara adil dan merata, mensejahterakankaum lemah, menghilangkan dikotomi dan pemishan(sekularisasi) antara ibadah ritual, material, kepedulian sosialdan menghasilkan tata ekonomi yang harmonis.Rasionalitas ekonomi kewajiban zakat yang dijelaskandalam fiqh muamalah lebih banyak menekakan pada sudutpandang pembayar (muzaki), yang cenderung memberikaninsentif bagi pembayar dan disinsentif (ancaman bagipenghindar/mengingkari) membayar zakat.