Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mahasiswa di Program Studi Pancasila dan Kewarganegaraan pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan menjadi seorang guru profesional, sementara begitu banyak mempelajari mata kuliah Ilmu Hukum. Metode penelitian adalah berdasarkan pengamatan dan studi kepustakaan. dengan menggunakan buku dan teori yang sudah ada. Adapun temuan penelitian adalah pembelajaran mata kuliah Ilmu hukum di Program Studi Pancasila dan Kewarganegaraan khususnya dan pada Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Pada umumnya, tidak mendukung mahasiswa menjadi seorang guru profesional. Berdasarkan temuan penelitian maka dapat disimpulkan bahwa semua mata kuliah Ilmu Hukum tidak perlu diajarkan di program studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karena tidak ada relevansinya dengan profesi guru.