This Author published in this journals
All Journal Jurnal Tunas Agraria
Fredi Elroi Sudiarka
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyelesaian Tanah Sisa pada Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol di Kabupaten Karanganyar Fredi Elroi Sudiarka; Haryo Budhiawan; Priyo Katon Prasetyo
Tunas Agraria Vol. 2 No. 3 (2019): Sep-Tunas Agraria
Publisher : Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (567.912 KB) | DOI: 10.31292/jta.v2i3.40

Abstract

Abstract: Article 35 of Law Number 2 of 2012 states that if there is residual land, the rightful party can request compensation in full for the leftover land that can no longer be used in accordance with the original designation and use. However, in its implementation, the implementing committee of the land acquisition still had difficulty especially for determining the criteria of the leftover land that could be compensated. Based on that issue, this study intend to (1) determining the characteristics of the leftover land that can be compensated; (2) knowing who has the right to determine the leftover land that can be compensated; (3) knowing the process of settling leftover land in land acquisition. The method used in this study is a qualitative research method with a descriptive approach to the case study method. The results of the study show that compensation that can be directly compensated for leftover land is land that has an area of less than 100m². For those who are more than 100m², the land acquisition implementation committee considers the shape of the remaining land, the leftover land area and access roads. The right to determine the leftover land is the land acquisition committee. Settlement of the leftover land carried out in Karanganyar Regency is based on a Circular from the Director General of Land Procurement.Keywords: Land Acquisition, Leftover Land, CompensationIntisari: Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 menyebutkan bahwa apabila terdapat tanah sisa, pihak yang berhak dapat meminta ganti kerugian secara utuh terhadap tanah sisa yang sudah tidak dapat digunakan sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya semula. Namun dalam pelaksanaannya panitia pelaksana pengadaan tanah masih kesulitan untuk menentukan kriteria tanah sisa yang dapat diberikan ganti kerugian. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui karakteristik tanah sisa yang dapat diberikan ganti kerugian; (2) mengetahui siapa yang berhak menentukan tanah sisa dapat diberikan ganti kerugian; (3) mengetahui proses penyelesaian tanah sisa pada pengadaan tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif pendekatan deskriptif dengan metode studi kasus. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa ganti kerugian yang dapat langsung diberikan ganti kerugian adalah tanah sisa yang memiliki luas kurang dari 100m². Untuk yang lebih dari 100m², panitia pelaksana pengadaan tanah mempertimbangkan mengenai bentuk tanah sisa, luas tanah sisa dan akses jalan. Yang berhak menentukan tanah sisa adalah panitia pengadaan tanah. Penyelesaian tanah sisa yang dilakukan di Kabupaten Karanganyar berdasarkan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pengadaan Tanah.Kata Kunci: Pengadaan Tanah, Tanah Sisa, Ganti Kerugian