Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Status Hukum Hak Atas Tanah Yang Terkena Bencana Alam Reza Nur Amrin; Anan Haji Imantaka; Enny Tatagelo Narince Yanengga; Gita Cahyani Maulida
Tunas Agraria Vol. 5 No. 1 (2022): Jan-Tunas Agraria
Publisher : Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (349.937 KB) | DOI: 10.31292/jta.v5i1.168

Abstract

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat selama tahun 2020 telah terjadi bencana sebanyak 4.650 bencana di Indonesia. Dampak yang ditimbulkan selain memakan korban jiwa adalah kerugian atas harta benda yang dimiliki, termasuk tanah. Kondisi fisik bidang tanah dapat berubah, bergeser, bahkan musnah yang dapat menjadikan kepastian hukum dari kepemilikan hak atas tanah menjadi hapus. Tulisan ini membahas status hukum hak atas tanah yang terkena bencana alam. Metode penelitian yang digunakan metode normatif dengan pendekatan ilmu hukum dalam menyelesaikan masalah pertanahan terkait status hak atas tanah yang terdampak karena bencana. Status hukum hak atas tanah yang terkena bencana gempa bumi adalah tidak hapus. Hal ini karena objek tanah masih ada, tetapi perlu dilakukan rekonstruksi batas untuk mengembalikan batas bidang tanah. Pada kasus bencana abrasi, status hukum atas tanah adalah musnah karena tanah tersebut musnah pula. Kekuatan sertipikat hak tanggungan yang obyeknya musnah karena bencana alam adalah batal demi hukum. Hal tersebut disebabkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sebagai dasar dari penerbitan sertipikat hak tanggungan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sah suatu perjanjian yaitu suatu hal tertentu.
Penilaian Kesesuaian Penggunaan Tanah dengan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Peruntukan Industri Bagendang Reza Nur Amrin; Gita Cahyani Maulida; Rahma Indriani Diana Bd; Yehuda Rainata Sangkay
Kadaster: Journal of Land Information Technology Vol. 1 No. 2 (2023): Kadaster: Journal of Land Information Technology
Publisher : Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31292/kadaster.v1i2.26

Abstract

Salah satu strategi utama untuk mendorong pengembangan industri di Kabupaten Kotawaringin Timur melibatkan implementasi kebijakan tata ruang melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kawasan Alih Fungsi Industri Bagendang (KPI Bagendang). Meskipun RDTR KPI Bagendang telah diterbitkan pada tahun 2021, belum ada penelitian lanjutan yang dilakukan terkait dengan kesesuaian penggunaan lahan sebagaimana diatur dalam RDTR. Studi ini bertujuan menilai status penggunaan lahan di KPI Bagendang pada 2022, mengevaluasi kesesuaian dengan ketentuan RDTR KPI Bagendang, dan mengidentifikasi ketidaksesuaian di area tersebut. Metode penelitian deskriptif kualitatif digunakan dalam kerangka keruangan. RDTR KPI Bagendang mengalokasikan 1.358,32 hektar (35,89%) sebagai Kawasan Industri, tetapi yang dominan adalah perkebunan dengan 2.937,39 hektar (77,61%). Evaluasi menunjukkan 3.719,34 hektar (98,26%) sesuai pedoman RDTR, dan 65,68 hektar (1,74%) tidak sesuai. Temuan ini menegaskan bahwa sebagian besar pemanfaatan ruang di KPI Bagendang sesuai rencana, namun ketidaksesuaian terutama dari struktur bangunan di tepi sungai, jalan, dan area yang semula untuk perkebunan. Kata Kunci: Penataan Ruang; Pengendalian Ruang; Pemanfaatan Ruang; Kotawaringin Timur Industrial Development; KPI Bagendang.