Theresia Lianna Juwilanda
Universitas Pamulang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERKAWINAN ANTAR NEGARA BERDASARKAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL Sofianti Musa Robo; Theresia Lianna Juwilanda; Yeni Fitriani Soi; Mohammad Hijir Ismail
Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa Vol 1, No 2 (2021): Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa Vol.1 No.2 September 2021
Publisher : Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (654.582 KB)

Abstract

Perkawinan merupakan peristiwa hukum apabila perkawinan tersebut merupakan perkawinan yang sah. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat membawa pengaruh pada semakin mudahnya terjadi hubungan antar sesama manusia, antar suku bangsa, dan antar Negara dalam segala aspek kehidupan. Salah satu pengaruhnya adalah terjadinya perkawinan campuran antara pasangan berbeda kewarganegaraan, termasuk pada tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja dari Negara lain. Perkawinan beda kewarganegaraan memang seringkali menimbulkan persoalan, terutama berkaitan dengan proses pencatatan perkawinan yang akan dilangsungkan, apakah di negara asal calon suami atau di negara asal calon istri. Prosedur perkawinan antar Negara menurut hukum perdata internasional menjelaskan bahwa aturan pernikahan terhadap pasangan beda warga negara, dikembalikan pada pasangan masing-masing akan memakai hukum Negara calon suami, atau memakai hukum Negara calon istri. masalah yang muncul dalam prosedur perkawinan campuran beda kewarganegaraan adalah pada tahap mempersiapkan surat keterangan dari pegawai pencatat perkawinan dan pada tahap mempersiapkan surat ataupun dokumen lainnya. Penyelesaian problem yang muncul dalam prosedur perkawinan campuran yang telah dipersiapkan pemerintah adalah memberikan informasi yang jelas dan menyediakan website kepada pasangan yang akan menikah. Kepada oknum-oknum yang nakal, harus diberikan sanksi yang tegas. Kata-kata kunci: Perkawinan, Antar Negara, Hukum Perdata Internasional