Rizka Amerchia Woruntu, Rizka Amerchia
Universitas Sam Ratulangi Manado

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PEMOTONGAN DAN PENGENAAN PPH PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG MENJADI BEBAN APBN ATAU APBD ATAS GAJI DAN TUNJANGAN KINERJA DAERAH PEGAWAI PADA DIKPORA KABUPATEN MINAHASA Woruntu, Rizka Amerchia; Pangemanan, Sifrid S.; Kalalo, Meily Y. B.
Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi Vol 3, No 3 (2015): JE Vol.3 No.3 (2015) Hal. 1266-1395
Publisher : FEB Universitas Sam Ratulangi Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (367.098 KB) | DOI: 10.35794/emba.v3i3.10415

Abstract

PPh Pasal 21 merupakan pajak yang terutang atas penghasilan yang menjadi kewajiban Wajib Pajak untuk membayarnya. Penghasilan yang dimaksud adalah berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, atau sebagai imbalan atas jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan penghitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Gaji dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Pegawai pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Minahasa khususnya pegawai bidang sekolah dasar (SD) pada tiga sekolah yang ada di kecamatan Eris. Metode yang digunakan adalah metode analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian tentang PPh Pasal 21 dari 25 orang Guru PNS yang bekerja di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Minahasa khususnya pada 3 sekolah yang ada di kecamatan Eris untuk TKD pegawai, telah sesuai dengan penerapan menurut Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2010, karena tidak terdapat selisih dalam perhitungan. Dan untuk Gaji pegawai belum sesuai dengan penerapan menurut Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2010, karena dalam perhitungan masih terdapat selisih. Sebaiknya petugas penghitung melakukan pengecekan ulang terhadap perhitungan atas PPh Pasal 21. Kata kunci: Pajak penghasilan, gaji, tunjangan, kinerja