Penelitian ini bertujuan untuk melihat hubungan antara hukum lingkungan dengan kegiatan bisnis serta dampak yang timbul dari Undang-Undang Lingkungan Hidup. Metode penulisan artikel ilmiah yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan studi jurnal-jurnal yang relevan untuk memperkuat teori. Artikel ini mereview tentang hubungan antara hukum lingkungan dengan kegiatan bisnis serta dampak yang timbul dari Undang-Undang Lingkungan Hidup. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa adalah artikel literature review ini adalah: 1) Sifat lingkungan hidup ditentukan oleh beberapa faktor. Pertama, jenis dan masing-masing jenis unsur lingkungan hidup tersebut. Kedua, hubungan atau interaksi antar unsur dalam lingkungan hidup itu. Ketiga, kelakuan atau kondisi unsur lingkungan hidup. Keempat, faktor non-materiil suhu, cahaya dan kebisingan. 2) Penegakan hukum lingkungan dapat dilakukan secara preventif dan represif. 3) Bisnis tidak dapat lepas dari keberadaan faktor-faktor lingkungan yang dapat mendukung maupun menghambat terhadap tujuan bisnis yang ingin dicapai. dan 4) Undang-Undang Lingkungan Hidup yang terdapat dalam Omnibus Law menuai banyak kontra dari masyarakat.