Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENETAPAN LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN Riri Lastiar Situmorang
PROSIDING SERINA Vol. 1 No. 1 (2021): PROSIDING SERINA III 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (503.915 KB) | DOI: 10.24912/pserina.v1i1.16373

Abstract

The Financial Services Authority (OJK) is an independent institution which has function, duties, and authorities to regulate, supervise activities in the financial services and protect the financial services sector. For the Consumers and public protection, OJK take necessary actions including making a policy for complaint mechanism in the financial services sector, which is the parties must go through the internal dispute resolution (IDR). If the complaint is not resolved, the settlement can be continued through external dispute resolution (EDR). Based on OJK regulations, dispute handling in EDR through court or out-of-court. OJK then issued POJK No 61/POJK.07/2021 concerning Alternative Institutions for Settlement of Financial Services Sector Disputes (POJK LAPS SJK). POJK LAPS SJK regulates out-of-court dispute resolution or alternative dispute resolution in financial services can only carried out by 1 (one) LAPS, namely LAPS SJK that get approval from OJK. This study aims to determine the authority of OJK in limiting the selection of dispute resolution forums and the validity of the POJK LAPS SJK. The research was conducted using normative research methods by collecting materials through library studies. Based on the research results, OJK has the authority to regulate matters relating to consumer protection including dispute resolution mechanisms and establish LAPS that can handle consumer disputes in the financial services sector. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen yang memiliki tugas, fungsi dan kewenangan untuk mengatur, mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan. Demi mewujudkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, OJK menetapkan kebijakan penyelesaian sengketa yang harus melalui tahapan internal dispute resolution (IDR) terlebih dahulu. Apabila tidak tercapai kesepakatan pada IDR, dapat dilanjutkan penyelesaiannya melalui eksternal dispute resolution (EDR). Berdasarkan Peraturan OJK penyelesaian melalui EDR adalah penyelesaian sengketa di pengadilan atau di luar pengadilan. POJK Nomor 61/POJK.07/2021 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan mengatur penyelesaian sengketa di luar pengadilan untuk sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) LAPS yaitu LAPS SJK yang mendapat persetujuan OJK. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pertimbangan dan kewenangan OJK dalam membatasi pemilihan forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan termasuk validitas dari POJK LAPS SJK. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan metode pengumpulan bahan melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, OJK berwenang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan konsumen termasuk mekanisme penyelesaian sengketa dengan menetapkan LAPS yang dapat menangani sengketa antara Konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).