Muh. Ervan R. Tarigan, Muh. Ervan R.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENGADAAN BARANG PADA KANTOR BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PENANAMAN MODAL DAN STATISTIK DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW Tarigan, Muh. Ervan R.; Morasa, Jenny; Elim, Inggriani
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Vol 15, No 3 (2015): Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sektor usaha baik perorangan maupun yang berbadan hukum memiliki kewajiban untuk menyetor dan melaporkan pajak terutangnya. Salah satu contoh kegiatan badan usaha yang wajib untuk menyetor dan melaporkan pajak terutangnya adalah kegiatan usaha pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa bagi pemerintah pada dasarnya adalah menyediakan atau memenuhi kebutuhan pemerintah pusat maupun daerah dalam hal barang maupun jasa keahlian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tata cara perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 22 atas pengadaan barang pada Bappeda PMS Kab. Bolaang Mongondow. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan PPh Pasal 22 dikenakan tarif 1,5% dan disetor menggunakan SSP ke bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Perhitungan PPh Pasal 22 pada tahun 2014 belum mengikuti PMK No. 154/PMK.03/2010, Bappeda PMS Kab. Bolaang Mongondow masih menggunakan PMK No. 210/PMK.03/2008. PPh pasal 22 sudah dilaporkan oleh BUD tetapi belum mengikuti prosedur peraturan perpajakan yang berlaku. Secara keseluruhan perhitungan belum sesuai dengan tarif yang ditentukan oleh peraturan pemerintah, dan dalam hal pelaporannya sudah dilaporkan tetapi belum mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku. Sebaiknya bendahara Bappeda PMS Kab. Bolaang Mongondow dan Bendahara Umum Daerah mengikuti setiap perubahan peraturan pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak agar tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan. Kata kunci : perhitungan, pelaporan, pajak penghasilan pasal 22,pengadaan barang.