Rahmi Situmorang
Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konflik Perebutan Lahan Perkebunan PTPN IV dengan Masyarakat Desa Silampuyang Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Rahmi Situmorang; Amiruddin Ketaren
Jurnal Sosiologi Dialektika Sosial Vol 7, No 2 (2021): Modal Sosial dan Kesejateraan Sosial
Publisher : Program Studi Sosiologi Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jsds.v1i2.5119

Abstract

Penelitian ini dilakukan Desa Silampuyang Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun yaitu konflik perebutan lahan tanah cadangan perluasan perkampungan dan pertanian Huta Bagasan dengan pihak PTPN IV Marihat. Terjadinya aksi saling klaim antara masyarakat Desa perkebunan kelapa sawit antara masyarakat desa yang diwakili oleh Lembaga Panitia Pengembalian Silampuyang dengan PTPN IV yang beroperasi di desa tersebut, banyak dari masyarakat yang mengeluhkan bahwa perusahaan telah mengambil lahan mereka, serta yang disebutkan oleh Koordinator Aksi Masyarakat Silampuyang, mereka menginkan agar pihak perusahaan memberikan ganti rugi sesuai yang telah dijanjikan dulu sesaat sebelum perusahaan melakukan aktivitas perkebunan di Desa Silampuyang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah awal mula konflik dan bentuk konflik yang terjadi pada sengketa lahan tersebut serta peran-peran dari aktor konflik yang terlibat. Teori yang digunakan adalah teori konflik Karl Marx, pengertian konflik, faktor penyebab konflik, konflik lahan perkebunan, aktor konflik dan bentuk konflik. Metode yang digunakan untuk penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi, sedangkan analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa konflik ini terjadi diawali pada tahun 1928 disaat Patuanan Nagori Silampuyang meminjamkan tanah seluas 225 Ha kepada pihak PTPN IV untuk diolah menjadi lahan perkebunan sawit dengan syarat tanah pinjaman tersebut harus dikembalikan secara bertahap setiap 10 tahun kepada masyarakat, akan tetapi hingga tahun 70-an tidak juga di kembalikan maka masyarakat melakukan perlawanan. Saat ini pemasalahan sengketa sudah sampai di Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun, dan menunggu tindak lanjutan untuk proses penyelesaian konflik yang terjadi.