This Author published in this journals
All Journal JIMAKUKERTA
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENDAMPINGAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGNA DANA DESA TAHUN 2021 DESA MUARA PULUTAN KECAMATAN SEGINIM KABUPATEN BENGKULU SELATAN Ulfa Tri; Hesti Setiorini; Ahmad Junaidi; Diah Khairiyah; Marini Marini
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (JIMAKUKERTA) Vol. 2 No. 1 (2022): JIMAKUKERTA
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (442.533 KB) | DOI: 10.36085/jimakukerta.v2i1.3234

Abstract

Desa Muara Pulutan merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Muara Pulutan Kabupaten Bengkulu Selatan. Desa Muara Pulutan merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Muara Pulutan Kabupaten Bengkulu Selatan. Dengan luas wilayah Muara Pulutan 500,60 Ha. Iklim di desa Muara Pulutan memiliki iklim kemarau dan penghujan, hal ini mempunyai pengaruh terhadap pola tanam pada lahan pertanian dan perkebunan di desa Muara pulutan Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Agama yang berada di Desa Sidodadi mayoritas beragama Islam. Pekerjaan warga di Desa Muara Pulutan sebagian besar Petani/Pekebun berjumlah 115 orang, pedagang 22 orang, peternak 13 orang, pegawai 8 orang dan swasta 81 orang. Untuk mengembangkan taraf kesajahteraan di masyarakat desa, pemerintah mengadakan program dana desa yang bertujuan untuk memulihkan ekonomi nasional sesuai kewenanfan desa yang terdiri dari pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Untuk menjalankan program tersebut pemerintah menganggarkan dana sebesar1 miliar rupiahuntuk setiap desa. Dengan anggaran besar tersebut, pemerintah menerapkan sisitem pelaporan keuangan yang sangat terinci agara tidak terjadi kecurangan dalam pelaporan keuangan dana desa. Permasalahan yang muncul adalah dengan diterapkannya peraturan pemerintah yang mengatur langsung penyusunan laporan keuangan desa, pemerintah desa tidak lagi bisa sembarangan mengelola keuangan desa. Sekalpun otoritas sebagai kuasa penggunan anggaran dan penggunaan anggaran ada pada seorang kepala desa. Untuk menyesuaiakan peraturan pemerintah dalam laporan keuangan desa, bendahara desa sedikit mengalami kesulitan dalam penerapan akuntansi dalam pelaporan keuangan yang di terapkan pemerintah karena selama ini untuk pelaporannya belum sesuai standar akuntansi yang berlaku. Tujuan dalam penelitian ini adalah Ingin mengetahui bagaimana penyusunan laporan keuangan desa dilakukan apakah sudah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan bagaimana mengelola data yang baik agar untuk meminimalisir kesalahan laporan keuangan. Kata kunci : Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), Akuntabilitas, dan Transparan.