Gradios Nyoman Tio Rae
Universitas Bung Karno

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SISTEM PERADILAN MAHKAMAH PELAYARAN DALAM MEMUJUDKAN KEADILAN DI INDONESIA Gradios Nyoman Tio Rae; Petrus Bramandaru
SETARA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 1 (2019): SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Bung Karno

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3722.521 KB) | DOI: 10.59017/setara.v2i1.209

Abstract

Secara geografis Negara Republik Indonesia terletak pada posisi yang cukup strategis yang menjadikan Republik Indonesia menjadi salah satu kawasan perdagangan yang penting di Asia Tenggara. Posisi strategis akan pelabuhan-pelabuhan laut di Indonesia memberikan gambaran bahwa sejak lama sudah ada jalur-jalur pelayaran internasional melalui Indonesia. Sehingga perairan Indonesia dikatakan merupakan perairan yang sibuk dengan aktifitas pelayaran baik antar pulau maupun Internasional. Mahkamah Pelayaran Indonesia merupakan suatu lembaga khusus yang berfungsi untuk melakukan pemeriksaan lanjutan ketika terjadi kecelakaan kapal. Mahkamah Pelayaran memiliki fungsi untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan kapal dan menegakkan kode etik profesi serta kompetensi Nahkoda dan/atau perwira kapal setelah pemeriksaan Syahbandar. Sistem peradilan Mahkamah Pelayaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pada Pasal 250 sampai dengan 255. Sedangkan jika dilihat dari tugas dan fungsi dan kewenangan yang diembannya selama ini. Di tinjau dari aspek kelembagaannya Mahkamah Pelayaran berasa di bawah naungan Kementerian Perhubungan. Hal ini ditegaskan dalam suatu Keputusan Menteri, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: PM/U/1974 tanggal 6 Agustus 1974 yang menyatakan dalam Pasal 1 sebagai berikut: “Bahwa Mahkamah Pelayaran adalah Suatu Badan peradilan Administratif di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang berdiri sendiri sesuai dengan Peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum dalam peradilan Mahkamah Pelayaran yang berkeadilan di Indonesia terdapat berbagai persoalan-persoalan yang harus diselesaikan menyangkut dunia maritim atau pelayaran.
Tinjauan Yuridis Hukum Perlindungan Anak Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia Yusuf H Hemuto; Puguh Aji Hari Setiawan; Gradios Nyoman Tio Rae
SETARA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 4, No 1 (2023): SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Bung Karno

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59017/setara.v4i1.411

Abstract

Perkembangan pidana denda sebagai sanksi yang modern dan humanistis telah mendapatkan perhatian dunia, disebabkan penggunaan sanksi penjara mulai mencapai titik jenuh. Karena tidak mengurangi kejahatan, bahkan kejahatan semakin bertambah. Sementara penggunaan pemidanaan dengan pendekatan pembalasan melalui sstem penjara tidak memberikan solusi yang memuaskan. Pidanan denda atau penjara mendapatkan perhatian untuk yang semakin menarik untuk diteliti, ditelaah, guna pencapaian tujuan pemidanaan pada masyarakat modern. Dalam konteks perlindungan terhadap anak, terutama sanksi kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, sangat menarik untuk dibahas dewasa ini. Pengebirian kimia itu sendiri berfungsi sebagai metode sterilisasi, mengurangi libido seksual pelaku dan pengobatan untuk kondisi medis tertentu serta tujuan yang ingin dicapai yaitu retribution, deterrence, (pencegahan), incapacitation (ketidakmampuan), rehabilitation (rehabilitasi). Pakar kriminolog berpendapat jika tujuan dimaksud tidak dicapai secara keseluruhan, maka masih dianggap lebih baik daripada memberlakukan hukum penjara. Dalam tinjauan yuridisnya, setelah mengalami berbagai perubahan dari tahun ketahun, lahirlah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dimana untuk perlindungan terhadap anak terdapat pasal 81, 82 serta pasal 81A yang memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yakni hukuman mati, penjara seumur hidup maksimal 20 tahun penjara. Peratuaran ini juga mengatur tiga sanksi yaitu tindakan kebiri kimia, pengumuman identitas ke public serta pemasangan alat deteksi elektronik. Langkah pemerintah dalam kebijakannya membuat peraturan tentang perlindungan anak ini, perlu diapresiasi sebagai upaya membangun sistem hukum nasional Indonesia kearah yang lebih baik. Upaya ini merupakan usaha untuk menjamin perlindungan hukum kepada setiap warga Negara tak terkecuali anak. Anak adalah asset bangsa, oleh karena itu kesejahteraan terhadap anak harus ditingkatkan. Kata Kunci : kejahatan seksual, perlindungan anak, kebiri kimia