Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi prinsip-prinsip syariah pada Hotel Grand Darussalam Syariah Medan yaitu Prinsip Tauhid, Prinsip Keadilan, Prinsip Kehendak Bebas dan Prinsip Tanggung Jawab. pada penelitian ini Penerapan Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah di Hotel Grand Darussalam Syariah Medan sudah sesuai dalam hal pelayanan, pengelolaan dan produk. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan metode penelitian deskriptif kualitatif, bertempat di Hotel Grand Darussalam Syariah Medan. Penelitian ini didukung dengan adanya wawancara dengan Ibu Fifi Mourisa, A.Md.Par selaku Operational Manager, serta dengan beberapa dokumen yang berkaitan. Selanjutnya data yang didapat akan di analisis dengan melakukan tiga tahap pengolahan data. Sedangkan pengujian keabsahan data dilakukan dengan metode tringagulasi. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Prinsip-Prinsip Syariah Pada Hotel Grand Darussalam Syariah Medan dalam Prinsip Tauhid yaitu tersedianya masjid dan fasilitas ibadah lainnya untuk memudahkan dalam menjalankan ibadah, pada Prinsip Keadilan yaitu adil dalam menegakkan ajaran islam, menyediakan kamar khusus pria dan khusus Wanita agar setiap pengunjung yang bukan mukhrim tidak saling bertemu. Pada Prinsip Kehendak Bebas setiap pengunjung berhak memberikan masukan dan saran kepada setiap layanan hotel yang ada dan pada Prinsip Tanggung Jawab seluruh karyawan hotel akan bertanggung jawab jika ada pengunjung yg merasa tidak nyaman dan kehilangan barang maka pihak hotel akan menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan dasar hukum islam.