Abstrak Berlakunya Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 merupakan sebuah upaya hukum ditengah suasana kedaruratan yang dapat mengancam jiwa seluruh umat manusia karena Covid-19, meskipun masyarakat menilai dengan berbagai tanggapan terkait dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan Narapidana, but will if count from the number Narapidana Dewasa/Anak yang dikeluarkan melebihi jumlah pelanggaran yang sangat kecil. Perlu dilakukan analisis keberadaan asimilasi anak di masa pendemi COVID 19 ini dengan perlindungan prinsip anak.Kata Kunci : Asimiliasi, Anak, COVID 19 AbstrakPenetapan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pemberian Hak Asimilasi dan Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 merupakan upaya hukum dalam di tengah situasi darurat yang dapat mengancam kehidupan seluruh umat manusia akibat Covid-19, meskipun masyarakat menilai dengan berbagai tanggapan terkait banyaknya pelanggaran berulang yang dilakukan narapidana, namun jika dihitung dari jumlah narapidana dewasa/anak yang dibebaskan dibandingkan dengan jumlah pelanggaran, itu sangat kecil. Perlu dianalisa keberadaan asimilasi anak di masa pandemi COVID-19 dalam kaitannya dengan prinsip perlindungan anak. Kata Kunci : Asimilasi, Anak, COVID 19