This Author published in this journals
All Journal Dinamika
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AHLI WARIS KARENA PEWARIS MEWAKAFKAN SATU-SATUNYA HARTA WARISAN DITINJAU BERDASARKAN HUKUM ISLAM Mas ' Ody
Dinamika Vol 27, No 16 (2021): Dinamika
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (291.279 KB)

Abstract

ABSTRACKAn expert is a person who is entitled to inherit property after the heir dies due to several factors, such as due to blood relations, due to marriage, and because of Wala' or Hukmiah relationships. The heir during his lifetime, if he has or wants to make waqf of his inheritance, must not exceed one third of the entire property that he will inherit to his heirs, because if he will leave the heir in a poor condition because he has donated all of his inheritance, it is a big disadvantage which has fatal consequences. to the heirs he lives with. In the Qur'an it has been emphasized that the heir should never leave the heir in a state of deprivation and beg from others, and the heir must prioritize the welfare of the heir. The limitation on the size of the will shows that, even if it is prescribed to make a will to humans, the benefit or future of the children must still be a priority.Keywords: heirs, heir, waqf the only inheritance. ABSTRAK            Ahli merupakan orang yang berhak mendapatkan harta warisan setelah pewaris meningal dunia yang disebabkan oleh beberapa faktor, seperti karena adanya hubungan darah, karena perkawanian, dan karena Wala’ atau hubungan Hukmiah. Pewaris semasa hidupnya jika telah atau inigin mewakafkan harta warisannya tidak boleh melebihi sepertiga dari seluruh harta yang ia akan wariskan kepada ahli warisnya, karena jika ia akan meninggalkan ahli waris dalam keadaan miskin karena ia telah mewakafkan seluruh harta warisannya itu merupakan kemudharatan yang besar yang berakibat fatal terhadap ahli waris yang ia tinggal. Dalam Al-Qur’an sudah ditegaskan bahwa jangan sekali-kali pewaris meninggalkan ahli waris dalam keadaan serba kekurangan dan meminta-minta terhadap orang lain, dan pewaris harus lebih mengutamakan kesejahteraan ahli waris. Pembatasan besarnya wasiat tersebut menunjukkan bahwa, kalaupun disyari’atkan berwasiat kepada manusia, namun kemaslahatan atau masa depan Anak-anak tetap harus menjadi prioritas.Kata kunci: Ahli Waris, Pewaris, Mewakafkan satu-satunya harta warisan.