This Author published in this journals
All Journal Dinamika
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PERANTARA NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Kasus Polres Sumenep) Heppy Trio Ananda
Dinamika Vol 27, No 9 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (162.828 KB)

Abstract

AbstractNarcotics are substances or drugs derived from plants or non-plants, both synthetic and semisynthetic, which can cause a decrease or change in consciousness. Narcotics in their use can provide benefits in health science but can also cause negative impacts if misused. Nowadays narcotics abuse often occurs in society which is also carried out by children as intermediaries, so that then they get prosecution from the Police. The police themselves with their duties as law enforcers with the aim of protecting the interests of the community against criminal acts that violate the life, body, property, honor, independence and violate the legal interests of the community and the state. This study aims to determine the forms of legal protection for children who are narcotics intermediaries at the Sumenep Police, to find out the implementation of legal protection for children as narcotics intermediaries based on Law Number 35 of 2014 at the Sumenep Police, and to find out what are the obstacles in providing legal protection for children who are traffickers of narcotics at the Sumenep Police. The research method in this research is juridical-empirical. The results obtained are: that it is known that there are forms of legal protection for children who are intermediaries of narcotics at the Sumenep Police such as diversion, rehabilitation and child investigators are not fully carried out, that the implementation of law number 35 of 2014 concerning child protection has been carried out properly by the Sumenep Police such as activities to bring in Bapas and P2TP2A, and it is known that after this law was formed and enacted, law enforcers who run it experience obstacles or obstacles, namely short time and inadequate facilities.Keywords: Narcotics, Intermediary, Children, Law. Child protection ABSTRAKNarkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran.Narkotika dalam penggunaannya dapat memberikan manfaat dalam ilmu kesehatan namun juga dapat menimbulkan dampak negative apabila disalahgunakan.Dewasa ini penyalahgunaan narkotika kerap terjadi di masyarakat yang juga dilakukan oleh anak sebagai perantaranya, sehingga kemudian mendapatkan penindakan dari Kepolisian.Kepolisian sendiri dengan tugasnya sebagai penegak hukum dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat terhadap tindak-tindak pidana yang melanggar jiwa, badan, harta, kehormatan, kemerdekaan dan melanggar kepentingan hukum masyarakat dan negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi perantara narkotika di Polres Sumenep, mengetahui implementasi dari perlindungan hukum terhadap anak sebagai perantara narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 di Polres Sumenep, dan mengetahui apa yang menjadi hambatan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi perantara narkotika di Polres Sumenep. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu: bahwa diketahui adanya bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi perantara narkotika di polres sumenep seperti diversi, rehabilitasi dan penyidik anak tidak dilakukan sepenuhnya, bahwa peimplementasian undang-undang  nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak telah dilaksanakan dengan baik oleh polres sumenep seperti kegiatan mendatangkan bapas dan P2TP2A, dan diketahui bahwa setelah undang-undang ini dibentuk dan diresmikan, penegak hukum yang menjalankan mengalami hambatan atau kendala yaitu waktu yang singkat dan fasilitas yang tidak memadai.Kata Kunci: Narkotika, Perantara, Anak , Hukum. Perlindungan Anak