AbstrakPenyelesaian konflik melalui mekanisme mediasi menurut hukum adat yang berlaku di desa kajowair menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan penyelesaian konflik. Proses mediasi dilakukan dengan : Membuat sistematika negosiasi, Pengumpulan informasi, Tawar menawar dalam penyelesaian masalah dan Pengambilan keputusan. Dalam prakteknya penyelesaian mediasi di masyarakat juga di hadiri oleh berbagai pihak selain pihak yang bersengketa. Kekuatan hukum dari hasil persetujuan perdamaian tersebut dapat dimintakan kepada Lembaga Adat desa kajowair agar hasil mediasi memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak yang membuatnya walaupun tidak memiliki kekuatan eksekutorial layaknya akta perdamaian dalam Pengadilan.Kata kunci: pengadilan, perdamaian, desaAbstract Conflict resolution through mediation mechanisms according to customary law in the village of Kajowair is an important factor in determining the success of conflict resolution. Making the systematic negotiation, Collecting information, Bargaining in problem-solving and Decision making. The settlement of mediation in the community was also attended by the parties to the dispute. The legal documents can be requested from the Kajowair Village Customary Institution so that the parties make it even though they don't have the executive power as a peace certificate in the Court.Keywords: court, peace, village