This Author published in this journals
All Journal Dinamika
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KERAHASIAAN DATA KESEHATAN PASIEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Aulia Naslah Mahira
Dinamika Vol 27, No 10 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (223.905 KB)

Abstract

The right of patient health data confidentiality is regulated by Law Number 36 of 2009 concerning Health. Patient health data is confidential, so that it cannot be published except under the provisions stipulated in the Legislative Regulations. This study aims to find: 1) the legal consequences in case of leakage of patient's personal data in terms of Law No. 36 of 2009 on Health, and 2) the forms of legal protection for the confidentiality of patient's personal data in terms of Law No. 36 of 2009 on Health. The research method used in this research is normative juridical. The results obtained that the confidentiality of patient health data is a right that is owned by the patient, so that parties who open personal data outside their authority can be subject to sanctions in the form of fines and/or criminal sanctions. In addition, the Government through laws and regulations has provided legal protection by guaranteeing patient rights related to the confidentiality of their data, including sanctions against parties outside their authority to disclose patient data.Keywords: Patient Health Data, Legal Consequences, Legal Protection Hak mengenai kerahasiaan data kesehatan pasien diatur dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Data kesehatan pasien merupakan data yang sifatnya rahasia sehingga tidak dapat dipublikasikan kecuali berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan. Penelitian ini bertujuan untuk: mengetahui akibat hukumnya apabila terjadi kebocoran data pribadi pasien ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta mengetahui tentang bentuk perlindungan hukum terhadap kerahasiaan data kesehatan pasien ditinjau dari UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil yang diperoleh bahwa kerahasiaan data pasien merupakan hak yang dimiliki oleh pasien, sehingga terhadap pihak yang membuka data pribadi diluar kewenangannya dapat dikenakan sanksi baik berupa denda dan atau pidana. Selain itu, Pemerintah melalui peraturan perundang-undangan telah memberikan perlindungan hukum dengan menjamin hak pasien berkaitan dengan kerahasiaan datanya termasuk juga perihal sanksi terhadap pihak-pihak yang diluar kewenangannya membuka data pasien.Kata Kunci: Data Kesehatan Pasien, Akibat Hukum, Perlindungan Hukum