Narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa adanya pengendalian, dan pengawasan yang ketat. Peredaran dan dampak penyalahgunaan narkoba saat ini sudah sangat meresahkan. Mudahnya mendapat bahan berbahaya tersebut membuat penggunanya semakin meningkat. Tidak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang berisiko mengalami kecanduan jika sudah mencobanya. Penyalahgunaan narkoba merupakan permasalahan yang kompleks, baik faktor penyebab maupun dampaknya. Penanggulangannya memerlukan pendekatan komprehensif multidisiplin dan terpadu dari seluruh masyarakat. Bentuk pencegahan diklasifikasikan kedalam tiga kelompok yang meliputi: pencegahan primer, pencegahan sekunder dan pencegahan tertier. Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada penyalahguna narkoba baik pengedar maupun pengguna berbeda, sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi berbeda-beda tergantung dari tindakan apa yang dilakukannya.