This Author published in this journals
All Journal Dinamika
M. Arwani
Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA EUTHANASIA BERDASARKAN HUKUM DARI BEBERAPA NEGARA (INDONESIA-BELANDA-AMERIKA SERIKAT) M. Arwani
Dinamika Vol 26, No 8 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (155.228 KB)

Abstract

ABSTRACTScience and technology which is very rapid lately has resulted in rapid development also in the field of social and cultural life. No doubt also developments in the world of medicine and in the world of health are increasing as well. Based on this background, this paper raises the formulation of the problem namely: How is the legal norms about Euthanasia in Continental European countries (Indonesia and the Netherlands) and Anglo Saxon (United States). How is the implementation of Euthanasia in countries that adhere to the legal systems of Continental Europe (Indonesia and the Netherlands) and Anglo Saxon (United States). This research is a normative legal research. Use a statutory, conceptual, and case approach. There is no legal norm that can be used as a basis or legalize Euthanasia's actions, because it contradicts article 344 of the Criminal Code. In Indonesia there is still controversy related to legal killings (Euthanasia) because there are no regulations governing more specifically related to Euthanasia. The Netherlands expressly legalized the adoption of Euthanasia, while America strictly forbids the existence of Euthanasia.Key Words: Euthanasia, Continental Europe, Anglo Saxon. ABSTRAKIlmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat pada akhir-akhir ini mengakibatkan perkembangan yang pesat pula pada bidang kehidupan sosial dan budaya. Tidak dipungkiri juga perkembagan dalam dunia kedokteran dan dalam dunia kesehatan semakin meningkat pula. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah yaitu: Bagaimana norma hukum tentang Euthanasia di negara Eropa Kontinental (Indonesia dan Belanda) dan Anglo Saxon (Amerika Serikat). Bagaimana pelaksanaan Euthanasia di negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental (Indonesia dan Belanda) dan Anglo Saxon (Amerika Serikat). Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Belum ada norma hukum yang dapat dijadikan landasan atau melegalkan tindakan Euthanasia, karena bertentangan dengan pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di Indonesia masih terjadi kontroversi terkait dengan pembunuhan legal (Euthanasia) karena belum ada peraturan yang mengatur lebih khusus terkaitdengan Euthanasia. Belanda secara tegas melegalkan penerapan Euthanasia, sedangkan Amerika melarang keras adanya Euthanasia.Kata Kunci: Euthanasia, Eropa Kontinental, Anglo Saxon