This Author published in this journals
All Journal Dinamika
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Dinamika

IMPLEMENTASI PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA (Studi Pada Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Sampang) Moch. Ridho Santoso
Dinamika Vol 27, No 14 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (538.444 KB)

Abstract

Penelitian mengenai Implementasi Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia, mengangkat permasalahan (1) Bagaimanakah implementasi perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Sampang ? (2) Bagaimanakah bentuk sanksi yang dijatuhkan bagi kreditur yang tidak melakukan pendaftaran jaminan Fidusia? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis empiris, jenis data meliputi data priner dan data sekunder. Pengumpulan datanya dilakukan dengan interview/wawancara. Analisis datanya dilakukan secara deskriptif kualitatif. Kesimpulannya adalah (1) implementasi jaminan fidusia dalam perjanjian kredit dilakukan melalui beberapa tahapan. Adapun tahapan-tahapanĀ  pemberian kredit tersebut adalah sebagai berikut:Calon debitur mengajukan permohonan kredit kepada bank.Bank akan melakukan pemeriksaan dan menganalisis permohonan kredit dari calon debitur tersebut.Pemberian keputusan kredit oleh pejabat pemutus.Adanya pembayaran (realisasi).Pengawasan kredit dan pembinaan nasabah oleh bank.(2) Menurut ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, jaminan fidusia baru lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia dan kreditur akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia. Dengan mendapat sertifikat jaminan fidusia, maka kreditur/penerima fidusia serta merta mempunyai hak eksekusi langsung (parate executie), seperti terjadi dalam pinjam meminjam dalam perbankan. Kekuatan hukum sertifikat tersebut sama dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Sebaliknya apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka sanksinya bagi kreditur adalah bahwa hak-hak kreditur tidak mendapat perlindungan sebagaimana disebutkan dalam undang-undang