langkah-langkah penyelesaian kredit manakala debitur tidak memenuhi kewajibannya, seperti misalnya terjadi kredit macet, maka yang dilakukan oleh Bank BRI Unit Sampang, diantaranya dilakukan dengan cara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning) dan penataan kembali (restructuring). Disamping itu, bisa juga dilakukan dengan menempuh upaya hukum, diantaranya melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau melalui gugatan secara perdata.Kata kunci: bank, hak tanggungan, kredit bstract steps to settle credit when the debtor does not fulfill its obligations, such as a bad credit, which is carried out by BRI Unit Sampang, including rescheduling, reconditioning and restructuring. Besides that, it can also be done by taking legal action, including through the State Auction and Receivables Agency (BUPLN) or through a civil claim. Keywords: bank, mortgage, credit