ABSTRAKTopik penelitian dengan judul diatas diawali dengan rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana penerapan asas vicarious liability terhadap perkara No. 45/Pdt.G/2021/PN.Mlg? 2. Bagaimana tanggungjawab manager koperasi swamitra terkait dana nasabah yang digelapkan oleh pegawai koperasi? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis,dan menggunakan jenis data primer dan data sekunder, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan wawancara dan observasi. Analisis data yang dilakukan secara deksriptif kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah penerapan asas vicarious liability dapat diterapkan dalam perkara ini . Pertanggungjawaban dalam perkara ini dilakukan oleh atasan koperasi Swamitra sebagai Tergugat I dan PT. Bank Bukopin sebagai Tergugat II dengan cara tanggung renteng membayar bunga dan deposito nasabah sebesar Rp. 275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan pembebanan biaya perkara sebesar Rp. 1.121.000,00 (satu juta seratus dua puluh satu ribu rupiah). Kata Kunci : Efektivitas, Asas Vicarious Liability, Dana Nasabah