This Author published in this journals
All Journal Dinamika
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMIDANAAN TERHADAP KORPORASI (CORPORATE CRIME) YANG MENYEBABKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP Aida Fitriani Aida
Dinamika Vol 28, No 7 (2022): Dinamika
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (582.129 KB)

Abstract

ABSTRACTEnvironmental damage caused by corporations that corporate crime is known as (corporate crime) has been around for a long time and is not something new. What can be formulated regarding what is the problem in this thesis is the formulation of the problem whether a corporate business that causes environmental damage can be categorized as a crime and how the liability and punishment related to corporations (corporate crime) causes environmental damage. The method used in this research is normative juridical. The results of the research based on the criminalization of corporations that cause environmental damage in Indonesia are contained in several regulations, namely: Law on Environmental Management and Protection no. 32 of 2009 and the Supreme Court Regulation No. 13 of 2016 concerning Ways of Handling Criminal Cases by Corporations and on the 2019 Criminal Code Bill.Keywords: Corporate, Environment, Criminal Act.ABSTRAKKerusakan lingkungan yang disebabkan oleh korporasi bahwa kejahatan korporasi dikenal dengan istilah (corporate crime) sudah lama ada dan bukanlah suatu yang baru. Dapat dirumuskan terkait apa yang menjadi permasalahan dalam skrispi ini adalah rumusan masalah apakah bisnis korporasi yang menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan bagaimana pertanggungjawaban dan pemidanaan yang berkaitan dengan korporasi (corporate crime) yang menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup. Metode yang  digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif Hasil penilitian berdasarkan pemidanaan terhadap korporasi (corporate crime) yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di Indonesia terdapat dalam beberapa peraturan yaitu: Undang-Undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 dan pada  Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 tentang Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi dan pada RUU KUHP Tahun 2019.Kata Kunci: Korporasi, Lingkungan, Tindak Pidana