This Author published in this journals
All Journal Dinamika
Yunita Rahayu Kurniawati
Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) DI MEDIA SOSIAL Yunita Rahayu Kurniawati
Dinamika Vol 26, No 4 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (267.87 KB)

Abstract

ABSTRACTThis research is motivated by the misuse of social media which is one of the agendas of crime in cyberspace (cyber crime) which then raised the crime of spreading lying news (hoaxes). The legal issues in this research are the form of criminal liability of spreading hoaxes and the modus operandi on social media. This research is a legal research by using statute approach and case approach. The materials are collected through literature study method, with primary, secondary, and tertiary legal materials. The legal materials are analyzed and processed to be arranged systematically. The research shows that the criminal liability of spreading lying news (hoaxes) was imprisonment and fines, while the modus operandi was carried out by spreading hoaxes and hate speech in the form of insults, defamation, unpleasant acts, provoking and inciting.Keywords : Criminal Liability, Lying News, Hoaxes, Social Media. ABSTRAKPenelitian ini dilatarbelakangi oleh penyalahgunaan media sosial yang menjadi salah satu agenda dari kejahatan dalam dunia maya (cyber crime) yang kemudian memunculkan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax). Isu hukum dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana penyebaran berita bohong (hoax) dan modus operandinya di media sosial. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui metode studi literatur. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum yang diperoleh kemudian dianalisa dan diolah untuk disusun secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana penyebaran berita bohong (hoax) adalah pidana penjara dan denda, sedangkan modus operandinya dilakukan dengan menyebarkan berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian berupa penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi dan menghasut.Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Berita Bohong, Hoax, Media Sosial.