Nur Azizah
Institut Agama Islam Negeri Manado, Sulawesi Utara, Indonesia

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : SPECTRUM: Journal of Gender and Children Studies

Aliran Feminis dan Teori Kesetaraan Gender dalam Hukum Nur Azizah
SPECTRUM: Journal of Gender and Children Studies Vol 1 No 1 (2021): June
Publisher : The Center for Gender and Children Studies, the Institute for Research and Communing Service, State Islamic Institute of Manado (IAIN) Manado, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (431.549 KB) | DOI: 10.30984/spectrum.v1i1.163

Abstract

Feminists are a driving group with different thinking patterns in the concept of gender equality. In the late 1960s until the 70s, feminist groups began to focus their attention on the legal field so that a feminist genre called Feminist Legal Theory emerged. However, this feminist school is influenced by previous thinking. Law is the focus of attention because the law is a legal tool to ratify and strengthen the patriarchal system. Law in a country is seen as unable to accommodate women's rights and only strengthens the position of men. This research is descriptive-analytical research with a literature study. Abstrak Feminis adalah kelompok penggerak dengan pola pemikiran yang berbeda dalam konsep kesetaraan gender. Pada akhir tahun 1960 hingga tahun 70-an kelompok aliran feminis mulai memfokuskan perhatiannya di bidang hukum sehingga muncullah aliran feminis yang disebut Feminist Legal Theory. Meskipun demikian aliran feminis ini dipengaruhi oleh pemikiran sebelumnya. Hukum menjadi focus perhatian disebabkan hukum adalah alat yang legal untuk mengesahkan dan menguatkan system patriarki. Hukum dalam suatu negara dipandang tidak mampu mengakomodir hak-hak perempuan dan hanya menguatkan kedudukan laki-laki. Penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptik analitik dengan studi pustaka.
Hukum Aborsi karena Penyakit dan Korban Pemerkosaan dalam Tinjauan Hukum Islam, Common Law System, Civil Law System Nur Azizah; Risahlan Rafsanzani
SPECTRUM: Journal of Gender and Children Studies Vol 2 No 2 (2022): December
Publisher : The Center for Gender and Children Studies, the Institute for Research and Communing Service, State Islamic Institute of Manado (IAIN) Manado, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/spectrum.v2i2.412

Abstract

Definisi esensial dari aborsi adalah upaya untuk menghilangkan janin. Jelasnya, percobaan ini disebut pembunuhan terhadap calon manusia atau yang telah menjadi manusia. Oleh karena itu, hukum negara di Indonesia, negara-negara di dunia dan hukum Islam melarangnya. Jelas, syariah melarang tindakan seperti itu. Namun atas pertimbangan mudharat dan mashlahat, seorang korban perkosaan, seorang ibu dengan penyakit berbahaya yang masih mempertahankan kehamilannya, serta janin yang terancam penyakit genetik yang sulit disembuhkan, maka ia melakukan aborsi. Hal ini tentunya menggunakan pertimbangan dalil-dalil ayat, hadis, kaidah hukum Islam dan pandangan para ulama fikih. Ketentuan hukum yang berlaku di negara-negara berkembang sudah sesuai dengan sistem hukum. Jenis penelitian ini adalah studi pustaka dengan pendekatan yuridis normatif.