Noor Kumala Sari
Universitas Gadjah Mada

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Polemik Penetapan Kebijakan Baru mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) di Indonesia Tahun 2022 Anta Ibnul Falah; Rachmat Febfauza; Noor Kumala Sari
Jurnal Administrasi Publik Vol 18 No 1 (2022): Vol 18 No 1 (2022): Jurnal Administrasi Publik
Publisher : Pusat Pengembangan dan Pelatihan dan Kajian Manajemen Pemerintahan Lembaga Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (803.614 KB) | DOI: 10.52316/jap.v18i1.90

Abstract

Sejak ditetapkannya ketentuan baru mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di Indonesia melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, telah terjadi serangkaian gelombang protes dari para pekerja/ buruh serta serikat/ perwakilannya, baik yang terjadi melalui serangkaian aksi demonstrasi langsung maupun berupa petisi penolakan pada media digital. Salah satu yang dirasa memberatkan oleh pekerja adalah ketentuan baru pencairan JHT yang mensyaratkan usia 56 tahun, di mana pada ketentuan sebelumnya sesuai Permenaker Nomor 9 Tahun 2015 dapat dilakukan segera setelah kehilangan pekerjaan. Oleh sebab itu, studi kualitatif deskriptif ini dimaksudkan untuk menelusuri masalah polemik yang terjadi dari penetapan kebijakan baru JHT tersebut, dengan sumber data dari cuitan/ tweet masyarakat/ netizen pada media sosial Twitter, serta sumber data dari peraturan perundang-undangan, artikel jurnal, artikel media massa, dan sumber-sumber lain yang relevan. Hasil studi menunjukkan bahwa meskipun desain kebijakan JHT dan kombinasinya dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah dipandang baik, namun kurangnya komunikasi/ public hearing yang dilakukan dalam perumusan kebijakan mengakibatkan kurangnya kesesuaian ketentuannya dengan harapan pekerja sebagai stakeholder kebijakan tersebut. Sehingga, ketika pemerintah merespon dengan mewadahi “suara” pekerja melalui serangkaian komunikasi langsung dalam rencana revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, maka protes dan sentimen negatif masyarakat pada cuitan Twitter pada akhir bulan Februari menjadi berkurang. Oleh sebab itu, untuk menghindari kejadian serupa terulang, kedepan pemerintah perlu lebih intens melakukan komunikasi/ jajak pendapat publik pada proses perumusan kebijakan publik, sebelum kebijakan tersebut benar-benar ditetapkan. Keywords: aturan baru JHT; polemik; JKP; komunikasi publik; kebijakan publik