Pertanggungjawaban dalam hukum pidana merupakan konsekuensi hukum terhadap pelaku atas segala perbuatannya dengan berdasarkan pada sanksi pidana dalam pasal yang dilanggar oleh pelaku tindak pidana pencabulan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana oleh pelaku tindak pidana pencabulan terhadap Anak di Kota Gorontalo, serta untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi pertanggungjawaban pidana oleh pelaku tindak pidana pencabulan terhadap Anak di Kota Gorontalo. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Pengumpulan data dilakukan melalui metode interview, dan dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini penulis menemukan bahwa bentuk pertanggungjawaban pelaku dewasa berupa sanksi pidana dan sanksi denda, sedangkan pertanggungjawaban oleh pelaku yang masih tergolong anak usia 12 Tahun dan belum mencapai 14 Tahun hanya berupa sanksi tindakan, sedangkan terhadap pelaku anak usia 14 Tahun sampai usia 18 Tahun sanksinya berupa pidana penjara dan denda paling lama ½ dari maksimal ancaman pidana penjara bagi pelaku dewasa. Faktor-faktor yang mempengaruhi pertanggungjawaban pidana oleh pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kota Gorontalo melalui putusan Pengadilan Negeri Gorontalo yaitu; 1) Usia Pelaku, 2) Adanya upaya penyelesaian diluar pengadilan, 3) Adanya pemenuhan hak korban oleh pelaku tindak pidana pencabulan. Dari kesimpulan tersebut, penulis menyarankan agar pemangku kepentingan, segera mengupayakan terbentuknya alternatif sanksi pidana sebagai bentuk alternatif pertanggungjawaban pidana khususnya pelaku anak, tanpa terikat pada syarat diversi.