This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Innaka Dewi Hindra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Asas Praduga Sah Terhadap Akta Notaris Dengan Adanya Figur Palsu (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 43/PDT/2017/PT.BNA) Innaka Dewi Hindra
Indonesian Notary Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (283.41 KB)

Abstract

Tesis ini membahas mengenai penerapan Asas Praduga Sah Akta Notaris, bagaimana penerapannya di dalam suatu akta notaris yang di dalamnya terdapat figur palsu yang bertindak menjadi salah satu penghadap sebagaimana yang ada dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 43/PDT/2017/PT.BNA. Permasalahan pada tesis ini adalah 1) Keabsahan, kekuatan pembuktian, bentuk dan substansi pembatalan; 2) Implikasi hukum terhadap para pihak, pihak ketiga, Notaris, dan perbuatan hukum yang didasari Akta Kuasa Menjual yang di dalamnya terdapat figur palsu. Metode penelitian yang dipakai, yuridis normatif. Tipologi penelitian deskriptif, dengan menggunakan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi literatur. Menggunakan metode pendekatan kualitatif, yang mana menghasilkan bentuk hasil penelitian yaitu deskriptif analitis. Simpulan dari penulisan tesis ini adalah akta notaris yang di dalamnya terdapat figur palsu adalah tidak sah, serta mengalami degradasi kekuatan bukti menjadi akta dibawah tangan, dan akta yang bersangkutan dapat dimintakan pembatalan ke pengadilan karena tidak terpenuhinya syarat cakap pada suatu perjanjian. Implikasi hukum terhadap para pihak, pihak ketiga adalah dapat memintakan pembatalan akta ke pengadilan. Untuk implikasi hukum terhadap notaris adalah tidak ada karena notaris hanya bertanggung jawab secara formil atas akta yang dibuatnya. Untuk perbuatan hukum yang didasari dari akta tersebut diatas adalah tetap dianggap sah sebelum adanya pembatalan dari pengadilan. Saran dari penulis adalah notaris harus lebih berhati-hati, dengan selalu memfotokopi identitas penghadap, agar menjadi arsip bagi Notaris. Kata Kunci: Akta, Asas Praduga Sah, Figur Palsu