This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Diana Risqy Pelenkahu
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembuatan Akta Jual Beli oleh Notaris/PPAT sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum yang menjadi Alas Hak Tanggungan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 124/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel) Diana Risqy Pelenkahu
Indonesian Notary Vol 1, No 003 (2019): Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (304.525 KB)

Abstract

Pada saat ini banyak PPAT yang terjerat perkara di Pengadilan dimana salah satunya adalah karena perbuatan melawan hukum. Dalam penelitian ini, Notaris yang juga menjabat sebagai PPAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu membuat Akta Jual Beli yang pembuatannya merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan serta melanggar kewajibannya sebagai PPAT. Pokok permasalahan yang akan dibahas yaitu bagaimana perbuatan melawan hukum oleh PPAT dalam kasus di Putusan Pengadilan No. 124/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel dalam rangka pembuatan Akta Jual Beli dan bagaimana akibat hukum pembatalan Akta Jual Beli yang pembuatannya merupakan perbuatan melawan hukum oleh PPAT. Adapun penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan bentuk penelitiannya adalah deskriptif analitis. Bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPAT NK adalah melakukan pembuatan akta sebagai permufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa pertanahan dan membuatkan akta dimana PPAT mengetahui para pihak yang berwenang melakukan perbuatan hukum atau kuasanya tidak hadir dihadapannya sehingga melanggar ketentuan pasal 38 Ayat 1 PP 24 Tahun 1997 jo. Pasal 101 Ayat 1 Peraturan KaBPN No. 3 Tahun 1997. Akta Jual Beli yang dinyatakan batal demi hukum menjadikan peristiwa hukum akibat lahirnya akta jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada. Dengan demikian, penerbitan Sertipikat Hak Milik nomor 3747/Pondok Pinang adalah tidak sah dan pembebanan jaminan Hak Tanggungannya turut menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat antara para pihak. Maka berdasarkan ketentuan pasal 62 PP No. 24 Tahun 1997 jo. pasal 55 Peraturan KaBPN No. 1 Tahun 2006, PPAT NK dapat dikenakan penjatuhan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat dan ganti rugi.Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Akta Jual Beli