p-Index From 2019 - 2024
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Nabila Satira Harahap
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Akibat Hukum Cessie atas Kredit yang dialihkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional Semasa krisis yang Merupakan Bagian dari Kredit Sindikasi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 555/Pdt.G/2018/PN.JKT.UTR) Nabila Satira Harahap
Indonesian Notary Vol 2, No 2 (2020): Notary Journal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakPenelitian ini membahas mengenai wewenang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melakukan cessie dalam kredit sindikasi. BPPN merupakan suatu badan khusus yang dibentuk pemerintah semasa krisis moneter 1998 guna memperbaiki sektor perbankan yang terpuruk pada masa itu. Agar dapat melaksanakan tugasnya, pemerintah memberikan BPPN wewenang yang luas termasuk salah satunya dapat melakukan pengalihan piutang. Pengalihan piutang dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya yakni cessie. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah kewenangan BPPN melakukan cessie atas piutang yang merupakan bagian dari kredit sindikasi yang beranggotakan bank-bank lain dikaitkan dengan kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 555/Pdt.G/2018/Pn.Jkt.Utr. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analitis. Adapun data dalam penelitian ini dianalisis secara deskriptif. Analisis didasarkan pada norma serta peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan cessie, wewenang BPPN dan ciri-ciri kredit sindikasi. Hasil analisa adalah wewenang BPPN untuk melakukan cessie hanya dapat dilakukan atas piutang yang dimiliki oleh Bank Dalam Penyehatan. Bank Dalam Penyehatan adalah bank yang diserahkan Bank Indonesia kepada BPPN guna dilakukan program penyehatan. Untuk piutang anggota sindikasi yang bukan Bank Dalam Penyehatan BPPN tidak berwenang untuk mengalihkannya melainkan hanya berwenang untuk mewakili para anggota sindikasi melakukan penagihan piutang kepada Debitur bersangkutan. Maka dari itu disarankan perlunya kehati-hatian dan ketelitian setiap akan melakukan pengalihan piutang karena harus dilakukan oleh orang yang berwenang dan pengalihan tidak dapat dilakukan lebih dari bagian yang dimiliki agar tidak terjadi perbedaan penafsiran.Kata kunci: kredit sindikasi, badan penyehatan perbankan nasional, cessie
Akibat Hukum Cessie Atas Kredit Yang Dialihkan Oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional Semasa Krisis Yang Merupakan Bagian Dari Kredit Sindikasi (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 555/PDT.G/2018/PN.JKT.UTR) Nabila Satira Harahap
Indonesian Notary Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (299.693 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas wewenang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melakukan cessie dalam kredit sindikasi. BPPN merupakan badan dibentuk pemerintah semasa krisis moneter 1998 guna memperbaiki sektor perbankan yang terpuruk. Agar dapat melaksanakan tugasnya pemerintah memberikan BPPN wewenang yang luas termasuk dapat melakukan pengalihan piutang. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah kewenangan BPPN melakukan cessie atas piutang yang merupakan bagian dari kredit sindikasi dikaitkan dengan kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 555/Pdt.G/2018/Pn.Jkt.Utr. Menurut Penggugat, cessie dilakukan oleh Para Tergugat tidak sah karena Penggugat adalah pemilik seluruh tagihan yang ada dalam sindikasi secara seluruh tagihan telah dialihkan BPPN kepada Penggugat. Untuk menjawab permasalahan digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analitis. Adapun data dalam penelitian ini dianalisis secara deskriptif. Analisis didasarkan pada asas serta peraturan perundang-undangan mengenai cessie, wewenang BPPN dan ciri-ciri kredit sindikasi. Hasil analisa adalah wewenang BPPN untuk melakukan cessie hanya dapat dilakukan atas piutang yang dimiliki oleh Bank Dalam Penyehatan yaitu bank yang diserahkan Bank Indonesia kepada BPPN guna dilakukan program penyehatan. Untuk piutang anggota sindikasi yang bukan Bank Dalam Penyehatan BPPN tidak berwenang untuk mengalihkannya melainkan hanya berwenang untuk mewakili penagihan piutang kepada Debitur bersangkutan sehingga Majelis Hakim keliru dalam pertimbangannya. Maka dari itu disarankan perlunya kehati-hatian dan ketelitian setiap akan melakukan pengalihan piutang karena harus dilakukan oleh orang yang berwenang dan pengalihan tidak dapat dilakukan lebih dari bagian yang dimiliki agar tidak terjadi perbedaan penafsiran. Kata kunci: kredit sindikasi, badan penyehatan perbankan nasional, cessie