This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Chandra Pradipta Ramadhan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum bagi Pihak yang Dirugikan atas Tanggung Jawab Notaris yang Telah Meninggal Dunia (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Tanggal 17 Oktober 2018 Nomor 55/Pid/2018/PT.YYK) Chandra Pradipta Ramadhan
Indonesian Notary Vol 1, No 003 (2019): Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (258.259 KB)

Abstract

Seorang Notaris di Sleman memalsukan akta pada masa jabatannya. Salah satu pihak dalam akta-akta tersebut merasa tidak pernah membuat akta-akta tersebut dan merasa dirugikan dengan adanya akta-akta tersebut sehingga menuntut Notaris melalui jalur pidana. Perkara ini berakhir pada tingkat Banding karena Notaris tersebut meninggal dunia tetapi putusan tetap dibacakan sesuai dengan rapat musyawarah sebelum Notaris tersebut meniggal dunia. Permasalahan yang diangkat adalah tanggung jawab Notaris yang telah meninggal dunia terhadap tindak pidana pemalsuan dalam akta-akta yang dibuatnya dan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan berkaitan akta-akta yang dibuat Notaris. Metode penelitian adalah penelitian yuridis normatif, tipologi penelitian menggunakan deskriptif analitis. Simpulan penelitian ini adalah tanggung jawab Notaris terhadap tindak pidana pemalsuan akta-akta tersebut adalah Notaris bertanggung jawab pidana secara pribadi namun karena Notaris tersebut sudah meninggal dunia maka tidak dapat menjalankan tanggung jawab tersebut dan ahli waris Notaris tidak dapat mewarisi tanggung jawab tersebut, hal ini sesuai dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan. Sementara itu bagi pihak yang dirugikan tidak memiliki perlindungan hukum karena putusan kasus ini termasuk perkara pidana bukan perkara perdata. Saran dalam penelitian ini adalah pihak yang dirugikan dapat menuntut Notaris untuk bertanggung jawab secara perdata, jika Notaris tersebut meninggal dunia seperti dalam kasus ini maka ahli waris Notaris tersebut dapat mewarisi tanggung jawab perdata tersebut sebagai bentuk pasiva dari harta peninggalan Notaris tersebut. Selain itu pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti kerugian kepada pihak yang meminta Notaris untuk membuat akta-akta palsu tersebut.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Tanggung Jawab, Notaris Meninggal Dunia