This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Kun Amim Baljun
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBERLAKUAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN YANG TIDAK DIIKUTI DENGAN PEMBUATAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN Kun Amim Baljun
Indonesian Notary Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (599.079 KB)

Abstract

Hak Tanggungan adalah suatu bentuk jaminan pelunasan utang, dengan hak mendahulu, dengan objek jaminannya berupa hak-hak atas tanah yang diatur dalam UUPA. Pada pemasangan dan pendaftaran Hak Tanggungan dalam kondisi tertentu diperlukan terlebih dahulu pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) terkait dengan kondisi objek Hak Tanggungan. Terkait dengan SKMHT diatur jangka waktu agar SKMHT tersebut diikuti menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Pada praktiknya, kerap ditemukan permasalahan mengenai SKMHT yang tidak diikuti pembuatan APHT. Sehingga menimbulkan pernyataan bagaimanakah akibat hukum dari SKMHT yang tidak diikuti dengan pembuatan APHT, alasan-alasan yang mengakibatkan SKMHT tidak diikuti dengan pembuatan APHT? Penelitian ini menggunakan metode penelitian berbentuk penelitian yuridis-normatif, sedangkan metode analisis data yang digunakan oleh penulis adalah metode kualitatif dan menggunakan alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil dari penulisan tesis ini memberikan saran kepada Notaris perlu memastikan terlebih dahulu, apakah syarat administrasi dari Kantor Pertanahan untuk pembuatan APHT dapat dibuat selama jangka waktu SKMHT masih berlaku yang telah diatur dalam Undang-undang, Notaris/PPAT perlu menjelaskan terlebih dahulu mengenai biaya-biaya yang akan ditanggung debitur terkait pemberian Hak Tanggungan atas hak tanah yang belum terdaftar, agar tidak terhambat dalam permasalahan biaya untuk ditingkatkan menjadi APHT. Kata Kunci: Hak Tanggungan, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Akta Pemberian Hak Tanggungan.