This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Fajrin Al Kahfi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelanggaran Kewajiban Notaris Dalam Proses Peralihan Hak Atas Rumah Yang Cacat Hukum (Studi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.290/PID/2018/PT.DKI) Fajrin Al Kahfi
Indonesian Notary Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (248.21 KB)

Abstract

Dalam suatu hubungan hukum, Notaris sering kali melakukan pelanggaranpelanggaran dalam menjalankan kewajibannya sebagai Pejabat Umum untuk mempermudah tindakan salah satu pihak yang berkepentingan sehingga menimbulkan kerugian terhadap pihak lainnya. Permasalahan dalam tesis ini akan membahas konsekuensi hukum terhadap pihak yang melakukan tindakan penipuan dalam suatu proses jual beli bertahap, tanggung jawab Notaris yang melanggar kewajibannya terkait proses jual beli tersebut, serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan terhadap pembatalan sertipikat terkait proses peralihan hak atas rumah yang cacat hukum akibat tindakan pihak yang telah melakukan penipuan tersebut. Untuk itu, penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder dan dengan tipologi penelitian yang bersifat deskriptifanalitis diaplikasikan dalam penelitian ini untuk menjawab permasalahanpermasalahan yang telah dijelaskan. Dalam pembahasan tesis ini dapat dikemukakan bahwa konsekuensi hukum terhadap pihak yang melakukan penipuan ini secara jelas dapat dikenakan hukuman pidana karena tindakannya telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 Kitab UndangUndang Hukum Pidana. Terkait tanggung jawab Notaris dapat dimintakan tanggung jawab secara perdata dan administratif karena tindakannya tersebut telah diklasifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris. Berkenaan dengan upaya hukum terhadap pembatalan sertipikat yang cacat hukum dapat dilakukan secara perdata dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang meminta pembatalan terhadap kekuatan pembuktian akta dan sertipikat tersebut. Kata kunci: kewajiban Notaris, tindakan penipuan, peralihan hak atas rumah