p-Index From 2019 - 2024
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Sri Laksmi Anindita
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Perjanjian Sewa Menyewa yang Batal Demi Hukum Akibat Adanya Cacat Yuridis Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 32/Pdt.G/2017/PN.Amp Rossita Meylinda; Pieter E. Latumeten; Sri Laksmi Anindita
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (348.705 KB)

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik tidak luput dari adanya kelalaian sehingga dapat menimbulkan adanya cacat yuridis pada akta yang dibuatnya. Cacat yuridis berupa kepemilikan atas objek perjanjian pada akta tersebut yang bukan hak dari yang menyewakan membuat batal demi hukum perjanjian tersebut. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai bentuk dan substansi cacat yuridis perjanjian sewa menyewa yang didasarkan pada data/keterangan yang tidak benar dan bentuk tanggung jawab notaris akibat dari batal demi hukumnya akta perjanjian sewa menyewa yang dikeluarkannya. Untuk menjawab permasalahan tersebut metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang menitikberatkan pada penggunaan data sekunder dan bentuk penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat sistematis kualitatif. Berdasarkan hasil analisis dapat ditarik kesimpulan bahwa bentuk dan substansi cacat yuridis dalam perjanjian sewa menyewa nomor 57 tanggal 24 Mei 2007 disebabkan karena tidak terpenuhi syarat sahnya perjanjian keempat dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu sebab yang halal, tidak terpenuhinya point keempat tersebut menyebabkan aktanya menjadi batal demi hukum. Bentuk tanggung jawab atas batal demi hukumnya akta Notaris tersebut terdapat dalam Pasal 16 UUJN dan Pasal 1365 KUHPerdata. Notaris dalam menjalankan tugasnya harus dilakukan dengan ketelitian sesuai dengan Pasal 16 UUJN.Kata kunci : notaris, batal demi hukum, akta sewa menyewa
Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Di Bawah Tangan Terkait Pemenuhan Syarat Subyektif Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 12/PDT.G/2017/PN MLG Devina Ruth Merida; Fully Handayani; Sri Laksmi Anindita
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.17 KB)

Abstract

Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagai perjanjian pendahuluan karena jual beli belum dapat dilakukan karena ada sebab-sebab tertentu. Pelaksanaan suatu perjanjian merupakan tindakan hukum secara timbal balik yang memerlukan kerja sama dari dua pihak atau lebih untuk memunculkan akibat hukum. Penelitian ini membahas mengenai pemenuhan syarat subjektif terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli di bawah tangan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 12/PDT.G/2017/PN MLG. Penelitian dalam Tesis ini adalah penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan tipologi deskriptif yang menggunakan data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menggunakan metode analisis data secara deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah perjanjian yang dibuat dengan berdasarkan ketentuan KUH Perdata, syarat pertama pada perjanjian adalah mengenai kesepakatan. Hal-hal yang harus diperhatikan sebagai syarat suatu perjanjian dapat dibatalkan adalah adanya penipuan, dimana penipuan selalu dianggap sebagai syarat batal dalam suatu perjanjian. Penuntutan pembatalan harus dilakukan melalui pengadilan sehingga yang membatalkan perjanjian adalah melalui putusan hakim. Berdasarkan Pasal 1321 KUH Perdata bahwa tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.Kata kunci : Perjanjian Pengikatan Jual Beli, syarat subjektif, pembatalan perjanjian.