This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Bagdhady Zanjani Al Misbakh
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Notaris Yang Menahan Sertipikat Demi Menjaga Kepentingan Para Pihak Dalam Pengikatan Jual Beli (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Bukit Tinggi Nomor 53/Pid.B/2017/PN.Bkt) Bagdhady Zanjani Al Misbakh
Indonesian Notary Vol 1, No 003 (2019): Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (294.578 KB)

Abstract

Perjanjian pengikatan jual beli merupakan perjanjian pendahuluan yang memiliki fungsi untuk mempersiapkan perjanjian jual beli. Dalam perjanjian pengikatan jual beli ada saat dimana pihak penjual menitipkan sertipikat hak atas tanah sebagai obyek perjanjian kepada notaris, mengingat profesi seorang notaris memiliki kewajiban tidak memihak serta menjaga kepentingan para pihak yang dapat memberikan rasa keadilan diantara para pihak dan para pihak memberikan rasa kepercayaannya kepada notaris. Dalam menjalankan kewajibanya tersebut tak jarang di permasalahkan oleh salah satu pihak yang merasa kepentinganya dirugikan dan berpotensi pemidanaan terhadap notaris yang menjalankan kewajibanya tersebut. Sehingga muncul pertanyaan atas permasalahan tersebut mengenai bagaimana tindakan notaris yang menahan sertipikat dapat dikategorikan sebagai bentuk perbuatan yang bertujuan untuk menjaga kepentingan para pihak dan bagaimanakah perlindungan hukum bagi notaris yang menjaga kepentingan para pihak dalam pengikatan jual beli. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Alat pengumpul data dalam penelitian ini melalui studi dokumen dengan metode analisis data kualitatif. Simpulan dalam penelitian ini adalah bahwa dalam hal ini tindakan notaris yang menahan sertifikat dapat dikategorikan sebagai bentuk tanggung jawab notaris dalam menjaga kepentingan para pihak dan Pasal 50 KUHP merupakan instrumen perlindungan hukum bagi notaris dalam menjalankan jabatanya yang digunakan sebagai alasan pembenar atau alasan peniadaan pidana karena menjalankan perintah undang-undang. Saran penulis adalah perlu adanya pengaturan yang spesifik yang dapat mengakomodir semua tindakan-tindakan yang tidak secara tegas diatur dalam UUJN/UUJNP yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kewajiban Notaris. Perlu adanya pengaturan mengenai perlindungan hukum yang lebih komprehensif yang lebih dapat melindungi notaris dalam menjalankan kewajibanya.Kata Kunci: Notaris, Pengikatan Jual beli, Perlindungan Hukum