This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Dimas Heru Cakra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEABSAHAN PELAKSANAAN PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM DALAM PERSEROAN TERBATAS (TERTUTUP) BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS Dimas Heru Cakra
Indonesian Notary Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (291.033 KB)

Abstract

Penelitian ini mengkaji suatu keabsahan dalam pelaksanaan jual beli saham, ada persyaratan Undang-Undang yang harus dipenuhi antara lain seperti diperolehnya persetujuan pemindahan hak atas saham oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (RUPS) yang harus dimuat dalam akta notaris yang kemudian harus dibuatkan akta jual beli atas saham-saham tersebut. Setelah akta dibuat, barulah akta atau salinanya dapat disampaikan tertulis kepada perseroan oleh subyek hukum yang memindahkan hak atau yang menerima hak, serta mekanisme akhirnya direksi wajib mencatatkan dan memberitahukan pemindahan hak tersebut ke Menteri. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Bahan-bahan hukum dikumpulkan dengan studi kepustakaan dan studi dokumen dengan menitikberatkan pada sumber-sumber berupa peraturan perundang-undangan yakni antara lain peraturan mengenai pemindahan hak atas saham yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas serta teori-teori hukum yang diperoleh dari tulisan - tulisan dari para ahli hukum. Sebagai hasil penelitian, dapat di simpulkan bahwa pentingnya memahami suatu keabsahan jual beli saham serta mekanisme hukumnya sebagai persyaratan formal dalam pelaksanaan jual beli saham merupakan sesuatu hal yang sangat esensial terutama bagi para pihak yang terlibat di dalamnya, terutama bagi kalangan Notaris.  Keyword : Pemindahan hak atas saham, jual beli saham, Perseroan Terbatas