This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Amrina Khairi Ilma
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konstruksi Perubahan Isi Dan Pembetulan Kesalahan Tulis Dan/Atau Ketik Dalam Akta Notaris (Analisis Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris No. 09/B/MPPN/VII/2019) Amrina Khairi Ilma
Indonesian Notary Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (336.6 KB)

Abstract

Tesis ini meneliti mengenai konstruksi atas pembetulan akta, yang meliputi pembetulan akta yang tidak substansial, dan pembetulan yang substansial, serta pembetulan sebelum penandatanganan, dan pembetulan setelah penandatanganan. Notaris dalam menjalankan jabatannya tidak diperkenankan untuk melakukan perubahan terhadap akta tanpa persetujuan kedua belah pihak, serta tanpa melalui prosedur sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Permasalahan yang akan dibahas dalam tesis ini adalah perkara dalam Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris No. 09/B/MPPN/VII/2019 mengenai bagaimana akibat hukum dan pertanggungjawaban dari perbuatan Notaris yang melakukan Pembetulan isi Akta Autentik pada Akta Notaris yang telah ditandatangani, tanpa adanya persetujuan salah satu pihak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang menekankan pada norma-norma hukum tertulis dengan pendekatan yuridis dengan mempergunakan sumber data sekunder, untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan mengenai Jabatan Notaris, hukum perdata, dan hukum pidana, buku-buku dan artikel-artikel yang mempunyai korelasi dan relevan dengan permasalahan yang akan diteliti. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa, akibat hukum atas perbuatan Notaris adalah pendegradasian Akta No. 33 dan Akta No. 34 menjadi Akta dibawah tangan yang dibuat oleh Notaris selaku Terlapor. Kemudian, tanggung jawab Notaris adalah Notaris dapat dituntut ganti rugi atas gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan kepadanya oleh Pelapor, sebagaimana ketentuan Pasal 51 UU Jabatan Notaris Perubahan. Kata Kunci: Pembetulan Akta, Perubahan Akta, Renvoi, Perbuatan Melawan Hukum, dan Ganti Rugi