This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Tioma Nurshinta Margareth Sitorus
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLIKASI HUKUM ATAS PEMBATALAN AKTA NOTARIIL PERJANJIAN WARALABA MELALUI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG NOMOR 799/PDT.G/2017/PN.TNG Tioma Nurshinta Margareth Sitorus
Indonesian Notary Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (330.367 KB)

Abstract

Waralaba di Indonesia berawal dari upaya pemerintah yang melihat waralaba sebagai suatu cara untuk menggiatkan perekonomian dan menciptakan lapangan pekerjaan. Perkembangan waralaba tentunya harus didukung dengan kepastian hukum yang mengikat bagi para pihak, baik pihak pemberi waralaba (franchisor) maupun penerima waralaba (franchisee). Kerjasama antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba harus didasari oleh sebuah perjanjian, dimana dalam hal ini dibutuhkan jasa seorang notaris dalam pembuatannya. Dalam penelitian ini, permasalahan yang diangkat adalah bagaimana peran dan tanggung jawab notaris terhadap akta perjanjian waralaba yang dibuatnya dan bagaimana implikasi hukum atas pembatalan akta tersebut oleh pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan menggunakan data sekunder, alat pengumpulan data yaitu melalui studi literatur dan metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapatlah diketahui bahwa notaris berperan dalam membuat akta autentik dengan tidak memihak kepada pihak manapun, memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan akta yang dibuatnya, serta bertindak secara saksama atau teliti. Sehingga notaris memiliki tanggung jawab secara keperdataan dengan didasari Pasal 1366 KUHPerdata dan dapat dikenakan sanksi berdasarkan UUJN dan Kode Etik. Kelalaian notaris yang menyebabkan akta menjadi batal demi hukum menimbulkan kerugian bagi para pihak dalam akta tersebut, yaitu kerugian secara materil dan immateril. Notaris yang telah lalai sebaiknya mendapatkan pembinaan atau penyuluhan, serta harus bekerjasama dalam sidang-sidang atau penyelidikan. Selain itu notaris seharusnya menunjukkan itikad baik dengan mencoba bermusyawarah bersama para pihak untuk mengambil jalan keluar atas batalnya akta tersebut.  Kata kunci:Waralaba, Perjanjian Waralaba, Batal Demi Hukum, Tanggung Jawab Notaris, Implikasi Hukum