This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Karin Permata Ningrum
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keabsahan Akta Gadai Saham yang Tidak di Daftarkan dalam Daftar Khusus dan Daftar Pemegang Saham (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 131/Pdt/2017/PT.DKI) Karin Permata Ningrum
Indonesian Notary Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (461.226 KB)

Abstract

Gadai Saham kini bukan menjadi hal yang terdengar asing di masyarakat Bahkan kini permasalahan gadai saham pun semakin rumit, dapat kita lihat di berbagai pemberitaan nasional mengenai permasalahan gadai saham yang berlangsung selama bertahun-tahun. Penelitian ini menganalisis mengenai peran, tugas, serta tanggung jawab Direksi Perseroan Terbatas dan Notaris dalam Gadai Saham, serta menganalisis mengenai keabsahan akta gadai saham yang tidak di daftarkan dalam Daftar Khusus dan Daftar Pemegang Saham. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, diantaranya peraturan perundang-undangan, buku dan jurnal. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Direksi Perseroan Terbatas dalam Gadai Saham berperan mewakili Perseroan Terbatas dalam pembuatan Akta Gadai Saham, memiliki tugas untuk mencatatkan Akta Gadai Saham tersebut dalam Daftar Khusus dan Daftar Pemegang Saham Perseroan dan Direksi bertanggung jawab secara pribadi dan penuh dalam setiap kerugian yang dialami oleh Perseroan. Peran Notaris dalam Akta Gadai Saham adalah sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat Akta Gadai Saham, memberikan nasehat hukum dan memastikan setiap proses Akta Gadai Saham. Keabsahan Akta Gadai Saham yang tidak di daftarkan dalam Daftar Khusus dan Daftar Pemegang Saham adalah tidak sah karena merupakan perbuatan melawan hukum dan Akta Gadai Saham tersebut menjadi batal demi hukum. Notaris sebaiknya meminta tanda terima sertipikat saham yang telah diserahkan kepada penerima gadai dan meminta kepada Direksi Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus yang memuat Akta Gadai Saham yang telah dicatatkan. Kata Kunci : Gadai, Saham, Daftar Pemegang Saham