This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Anastasya Riris Edelia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Gugatan Terhadap Notaris Yang Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dengan Menahan Sertipikat Hak Atas Tanah Milik Penghadap (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 976/Pdt.G/2019/PN.JKT.BRT) Anastasya Riris Edelia
Indonesian Notary Vol 4, No 3 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai perbuatan Notaris yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Notaris diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena menahan sertipikat hak atas tanah milik penghadap/klien. Hal ini sering sekali terjadi dan kebanyakan merugikan notaris dan menyebabkan tercemarnya nama baik Notaris walaupun Notaris yang bersangkutan ternyata tidak bersalah. Adapun permasalahan yang diangkat dalam artikel ini adalah mengenai kewenangan notaris terhadap penahanan sertipikat dalam rangka pengurusan untuk melaksanakan pengikatan jual beli dan dampak penahanan sertipikat hak atas tanah sebagai perbuatan melawan hukum Notaris berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 976/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dan tipologi penelitiannya adalah eksplanatoris. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pengumpulan data sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan. Hasil analisa penelitian ini adalah dalam rangka pengurusan untuk melaksanakan pengikatan jual beli, Notaris memiliki kewenangan untuk menyimpan dokumen yang berupa alas hak milik penghadap yang akan ditingkatkan haknya tersebut dan perbuatan yang dilakukan oleh Notaris HL dalam kasus ini sudah sesuai dengan wewenangnya. Penahanan dokumen alas hak atas tanah yang dilakukan oleh Notaris dalam putusan ini bukan merupakan perbuatan melawan hukum karena Notaris justru melakukan perbuatan yang didasarkan kepada perjanjian yang dibuat oleh para pihak dan sesuai ketentuan Pasal 16 ayat 1a UUJN. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyatakan bahwa gugatan penggugat (Tuan AK) tidak dapat diterima (niet onvanklijk ver klaard), sudah tepat karena gugatan Tuan AK tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan notaris tidak harus memberikan ganti rugi terhadap pihak manapun akibat perbuatan penahanan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penguasaan fisik tanah milik Tuan AK. Kata Kunci: Notaris, Perbuatan Melawan Hukum, Penahanan Sertipikat Hak Atas Tanah.